Legislator: Pekanbaru Kota Rawan Kekerasan Terhadap Anak

id legislator pekanbaru kota rawan kekerasan terhadap anak

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi mengatakan, kini Kota Pekanbaru tercatat sebagai salah satu kota yang rawan terjadinya kasus-kasus kejahatan dan kekerasan terhadap anak.

"Jika tidak diantisipasi sejak dini maka diyakini kasus-kasus tersebut akan terus meningkat sehingga Pekanbaru membutuhkan satu Lembaga Pemberdayaan Anak (LPA) yang independen untuk menanganinya," kata Roem Diani Dewi, dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.

Menurut dia, Perempuan Parlemen yang beranggota sebanyak tujuh anggota DPRD Kota Pekanbaru yang membawahi bidang perlindungan perempuan dan anak itu kini terus mendorong pembentukan LPA tersebut.

Ia mengatakan, Perempuan Parlemen sebagai wakil rakyat harus mendorong agar LPA tersebut bisa dibentuk pada tahun 2015.

"Pekanbaru, sebelumnya tidak memiliki LPA sehingga banyak program Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan KB belum menyentuh kebutuhan masyarakat dan berpihak pada perempuan serta anak," katanya.

Padahal, katanya lagi, visi Wali Kota Pekanbaru, adalah menjadikan daerah ini sebagai kota ramah anak, namun belum didukung oleh sejumlah program yang banyak membela kepentingan anak.

Oleh karena itu, katanya dia pada Februari 2015 dijadwalkan LPA akan dikukuhkan sehingga berbagai kasus-kasus kekerasan terhadap anak di Kota Pekanbaru, bisa ditangani dengan baik.

"Pembentukan LPA dijadwalkan 2015 namun demikian untuk anggaran operasional LPA tersebut tentunya akan dialokasikan pada tahun 2016 karena RAPBD 2015 sudah disahkan menjadi APBD pada pertengahan 2014," katanya.

Keberadaan LPA tersebut penting karena berfungsi sebagai LPA berfungsi dan berperan sebagai pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak. Memberikan Pelayanan Bantuan Hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak.

Selain itu sebagai lembaga advokasi, lobi dan mediasi untuk kepentingan anak, sebagai Lembaga rujukan, untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak. LPA juga lembaga kajian kebijakan dan perundang undangan, dan Peraturan Daerah tentang anak. Disamping itu sebagai wadah pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak.

"LPA juga menjadi lembaga pemantau implementasi hak anak, mitra pemerintah dan negara dalam mencapai tujuan pemenuhan hak anak serta Lembaga konsultasi untuk anak," katanya.