Polres Pekalongan Ringkus Pembobol Aki Menara BTS

id polres, pekalongan ringkus, pembobol aki, menara bts

 Polres Pekalongan Ringkus Pembobol Aki Menara BTS

"Setelah dijual, hasilnya dibagi dengan teman-teman dan membayar rental mobil"



Pekalongan, (Antarariau.com)- Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, meringkus pembobol menara "base transceiver station" (BTS) sekaligus mengamankan sebuah mobil, 12 aki, dan alat perusak gembok.

Kepala Polres Pekalongan, AKBP Indra Krismayadi, di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa tersangka Edi Herbianto (28), warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, diringkus polisi saat menjalankan aksi kejahatan di menara BTS Kecamatan Talun.

"Tersangka diringkus polisi saat melancarkan aksinya di Desa Blumbang Desa, Kecamatan Talun. Polisi juga mengamankan 12 aki, mobil, dan alat perusak gembok," katanya.

Ia yang didampingi Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Margono, mengatakan tersangka diduga merupakan jaringan profesional spesialis pembobol menara BTS.

Adapun aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, kata dia, dengan bermodal alat pemutus gembok pagar.

"Setelah tersangka berhasil masuk lokasi tower, kemudian pelaku menggasak sejumlah aki yang berada di dalam tower sebagai penyimpan tenaga listrik," katanya.

Tersangka berpura-pura sebagai petugas operator sehingga masyarakat tidak merasa curiga.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," katanya.

Tersangka mengaku hasil curiannya berupa aki langsung dijual dengan nilai bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp5 juta/unit.

"Setelah dijual, hasilnya dibagi dengan teman-teman dan membayar rental mobil," katanya.