Sidang Kredit Fiktif BNI46 Hadirkan Mantan Penyelia

id sidang kredit, fiktif bni46, hadirkan mantan penyelia

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, memanggil mantan penyelia Relationship Officer (RO) Dedi Syahputra yang saat ini telah menjadi tahanan untuk kembali bersaksi terkait dengan kasus kredit fiktif BNI 46 yang telah merugikan negara sebesar Rp37 miliar.

Dalam kesaksiannya, Dedi mengatakan dirinya mengetahui secara pasti proses pengajuan kredit yang diajukan oleh PT. Barito Riau Jaya pada tahun 2007 dan 2008. "Saat itu pedoman saya adalah adanya surat dari Notaris," katanya kepada majelis hakim PN Pekanbaru, Rabu.

Namun, ia juga mengatakan bahwa saat dirinya menjabat sebagai penyelia RO hingga 2009, kredit yang dibayarkan oleh PT. Barito Riau Jaya (BRJ) selalu lunas baik itu biaya pokok maupun bunga.

"Saya pindah dari BNI Pekanbaru awal 2009, hingga saat itu pembayaran kredit selalu tepat waktu. Hingga kemudian setau saya hingga November 2009, kredit mulai macet," ujarnya.

Saat ditanyakan majelis hakim yang diketuai oleh Sunarto terkait proses pengajuan kredit, ia mengatakan terdapat beberapa tahapan, diantaranya agunan sebagai jaminan. Namun, untuk beberapa agunan Dedi mengaku tidak melihat secara langsung.

Kemudian, saat Sutarto mengatakan apakah ada sistem kejar target yang diterakan BNI 46 Pekanbaru, Dedi tidak menafikan hal tersebut.

"Kejar target itu memang ada tetapi hal tesebut bukan alasan utama untuk mencairkan kredit yang diajukan oleh debitur," jelasnya.

Sebelumnya sejumlah terdakwa kasus dugaan kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru, telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kasus ini mencuat karena ditemukan banyak kejanggalan dalam pencairan kredit sebesar Rp40 miliar oleh PT. BRJ. Namun, pada November 2009 terjadi kredit macet, namun agunan yang diserahkan PT. BRJ ternyata bukan aset perusahaan peminjam uang tersebut.