Tersangka Mafia Migas Dilimpahkan Ke Kejari Pekanbaru

id tersangka mafia, migas dilimpahkan, ke kejari pekanbaru

Tersangka Mafia Migas Dilimpahkan Ke Kejari Pekanbaru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Tersangka penyelundupan bahan bakar minyak di Batam Kepulauan Riau, Ahmad Mabub alias Abob dan Niwen Kahiriah atau Niwen yang ditangani Bareskrim Mabes Polri dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rabu sore.

"Kedua tersangka hari ini kami periksa dan menjalani tahap II. Keduanya merupakan tersangka lainnya dari kasus penyelundupan BBM yang dilakukan di Batam beberapa waktu lalu," kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Abdul Farid di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan tersangka Abob adalah otak pelaku kejahatan ini sedangkan Niwen adalah adiknya yang merupakan seorang PNS di Batam yang juga berperan sebagai bendahara.

"Karena dia sebagai bendahara, itu kenapa Niwen memiliki rekening "gendut" senilai Rp1,2 triliun," ujarnya.

Bersama kedua tersangka ini, lanjutnya, sejumlah barang bukti diamankan di antaranya empat boks yang berisi berkas dari Bareskrim Mabes Polri.

Kemudian, menurutnya, Kejari juga telah melakukan penyitaan terhadap aset aset tersangka, seperti rumah, tanah seluas 400 hektare, mobil dan kapal tanker yang digunakan saat penyelundupan.

Selain itu, uang senilai 15.700 dolar Singapura dan uang sejumlah Rp1,6 miliar juga dijadikan barang bukti.

"Barang bukti berupa uang dalam bentuk dolar Singapura sebanyak 15.700 dan check senilai Rp1,6 miliar, dan nantinya uang tersebut akan ditransfer ke rekening Kejari Pekanbaru," ujar Farid.

Untuk selanjutnya, Farid mengatakan kedua tersangka ini akan ditahan di dua rutan yang berbeda. Tersangka Abob akan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk sedangkan adiknya Niewen akan ditahan di Lapas wanita dan anak di Gobah.

Sementara itu dengan tiga tersangka lainnya Yusril, Dunu dan Arifin Achmad telah ditangani oleh Kejari Pekanbaru sejak sebulan lalu, yang merupakan oknum pegawai Pertamina, selanjutnya Dunu nakhoda kapal tanker dan salah seorang oknum petugas lepas harian TNI AL. Ketiga tersangka tersebut, lanjut Farid, sebelumnya telah ditangani oleh Kejari Pekanbaru sekitar sebulan yang lalu.