Pengusiran Petani Riau Ancam Kelanjutan Pendidikan Anak

id pengusiran petani, riau ancam, kelanjutan pendidikan anak

Pengusiran Petani Riau Ancam Kelanjutan Pendidikan Anak

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan pengusiran paksa oleh perusahaan sawit pada puluhan KK petani di Riau merugikan anak sebab kelanjutan pendidikannya terancam akibat lari dari tempat tinggal bersama orang tuanya.

"Banyak orang tua yang telah meninggalkan tempat tinggalnya karena takut dibunuh atas aksi premanisme petugas dari PT. Perusahaan Andika Permata Sawit Lestari (APSL). Kasus ini tidak bisa dibiarkan dan anak harus mendapatkan pendampingan dari Komnas," kata Arist dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu.

Pendapat demikian disampaikannya berkaitan aksi pengusiran oleh PT. Perusahaan Andika Permata Sawit Lestari (APSL) disertai perusakan dan menguasai lahan perkebunan 650 hektare di Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Rokan Hilir, milik 75 KK Kelompok Tani Sawit Jaya, Riau.

Menurut dia, banyak izin-izin prinsip yang dikeluarkan pemerintah kabupaten dan kota di Riau untuk pengusaha perkebunan kelapa sawit tidak pro pada kepentingan anak misalnya di dalam perkebunan harus dibangun tempat sekolah yang dekat lokasi perumahan, Puskesmas, ruang taman hijau untuk bermain dan lainnya.

Padahal,katanya, kebijakan pembangunan berbasis anak itu tidak sulit diterapkan apalagi di Riau banyak perusahaan asing pemodal besar yang memiliki kemampuan keuangan.

"Oleh karena itu, anak-anak petani jangan sampai terlantar, karena mereka adalah generasi penerus bangsa yang memiliki harus dilindungi dan diberikan dengan baik,"katanya.

Terkait kasus pengusiran paksa tersebut, katanya lagi, Komnas Perlindungan Anak mendukung petani mengajukan gugatan perdata pada PN kelas IA Pekanbaru agar mereka bisa kembali mendapatkan haknya.

Kendati dugaan tindak pidana dilakukan perusahaan sudah dilaporkan ke kepolisian setempat, namun hingga kini belum ditindak lanjuti. Jika masih tertahan ditingkat kepolisian daerah maka pengaduan akan dilanjutkan ke Mabes Polri.

"Seluruh upaya hukum mulai daritingkat pertama hingga Kasasi ke Makamah Agung akan terus kita lanjutkan, seperti upaya Komnas Perlindungan Anak berhasil mengembalikan 144 KK pada suatu daerah tahun lalu dalam kasus yang sama,"katanya.

Ia mengajak Pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten dan Kota di Riau agar benar-benar menggiatkan pembangunan yang pro terhadap kepentingan anak, apalagi Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB tentang kegiatan pembangunan apa saja yang harus berbasis pada anak.