DPRD Riau Panggil Waskita Terkait Gedung BRK

id dprd riau, panggil waskita, terkait gedung brk

DPRD Riau Panggil Waskita Terkait Gedung BRK

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi C DPRD Riau berencana akan memanggil PT Waskita Karya terkait perbaikan gedung Bank Riau Kepri (BRK) yang sebelumnya akan ditempati Desember namun akhirnya harus menunggu sampai Maret 2015.

"Saya yakin Gedung BRK tidak akan selesai Desember karena AC masuk Desember dan Genset masuk Maret 2015. Kalau berangsur-angsur seperti itu tak selesai Desember. Jadi kami akan panggil Waskita setelah akhir tahun dan perencana bangunan itu," kata Ketua Komisi C DPRD Riau Aherson di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya yang terjadi. Terlebih lagi, dari pihak bank yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau itu secara terang-terangan mengatakan perbaikan dilakukan karena "spek"nya yang salah, bukan perencanaannya.

"Berarti ini kesalahan kontraktor, kok berani Waskita seperti itu. Makanya kita akan panggil sekaligus minta kontrak perencanaan dasar," sebutnya.

Dia merencanakan setelah mendapatkan berkas kontrak itu, DPRD akan menghitung. Kemudian menyesuaikannya dengan keadaan di lapangan. Hal itu akan dilakukan bersama tim ahli di Komisi C yang salah satu mitranya adalah BUMD.

"Penggunaan gedung baru itu sangat mendesak karena kantor yang lama sudah tidak layak lagi, terutama parkir dan tempat transaksi yang semakin sempit," ungkapya.

Dia menambahkan jika digunakan saja gedung yang diperbaiki akan sangat tidak kondusif seperti di lantai dasar yang terasa sangat panas sekali. Ini terjadi karena AC yang diposisikan di sana, padahal seharusnya di luar gedung.

Gedung berlantai 15 itu sendiri mulai dibangun pada 2010 dan selesai pada tahun 2012, namun hingga saat ini belum juga difungsikan sebagaimana mestinya. Hal itu terjadi karena konflik antara bank itu dengan pihak kontraktor, PT Waskita yang meminta adanya biaya tambahan sebanyak Rp8 miliar.

Akhirnya, Badan Artibtrase Nasional Indonesia (BANI) memutuskan Bank Riau Kepri tetap membayar Rp214 miliar seperti kontrak awal. Selain itu Waskita harus mengganti pendingin udara dan ganset yang telah mengalami kerusakan setelah hampir dua tahun tak terpakai.