Tersangka Mafia Migas Diancam 20 Tahun Penjara

id tersangka mafia, migas diancam, 20 tahun penjara

Tersangka Mafia Migas Diancam 20 Tahun Penjara

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dua tersangka mafia migas yang kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau, diancam dengan pasal berlapis yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke UU Nomor 20 tahun 2001. Tersangka juga dijerat Pasal 3, 4, 5 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan diancam maksimal 20 tahun penjara," kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Abdul Farid di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan, kedua tersangka ini merupakan otak di balik penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di Batam beberapa waktu lalu. Minyak tersebut, katanya, berasal dari Kota Pekanbaru namun saat di tengah laut tersangka menyelundupkan BBM tersebut ke kapal lainnya.

Sementara itu, terkait dengan alasan pelimpahan kedua tersangka ke Kejari Pekanbaru, Farid mengatakan hal ini dilakukan karena BBM yang diselundupkan berasal dari Pekanbaru.

"BBM itu kan dari Pekanbaru, itu kenapa Mabes Polri melimpahkan kasus ini ke kita," ujarnya.

Sebelumnya tiga tersangka lainnya Yusril, Du Nun dan Arifin Achmad ditangani Kejari Pekanbaru sejak sebulan yang lalu. "Yusril merupakan oknum pegawai Pertamina, selanjutnya Du Nun nakhoda kapal tanker dan salah seorang oknum petugas lepas harian TNI AL. Ketiga tersangka tersebut, lanjut Farid, sebelumnya telah ditangani oleh Kejari Pekanbaru sekitar sebulan yang lalu," katanya.

Kemudian, menurutnya, Kejari juga telah melakukan penyitaan terhadap aset aset tersangka, seperti rumah, tanah seluas 400 hektare, mobil dan kapal tanker yang digunakan saat penyelundupan.

Selain itu, uang senilai 15.700 dolar Singapura dan uang sejumlah Rp1,6 miliar juga dijadikan barang bukti.

"Barang bukti berupa uang dalam bentuk dolar Singapura sebanyak 15.700 dan check senilai 1,6 miliar rupiah, dan nantinya uang tersebut akan ditransfer ke rekening Kejari Pekanbaru," ujar Farid.

Untuk selanjutnya, Farid mengatakan kedua tersangka akan ditahan di dua rutan yang berbeda. Tersangka Abob akan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk sedangkan adiknya Niewen akan ditahan di Lapas wanita dan anak di Gobah.