Rutan Dumai: 32 Napi Diusulkan Remisi Natal

id rutan dumai, 32 napi, diusulkan remisi natal

Rutan Dumai: 32 Napi Diusulkan Remisi Natal

Dumai, (Antarariau.com) - Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kota Dumai, Riau, mengusulkan sebanyak 32 narapidana untuk menerima remisi khusus terkait perayaan Natal dan Tahun Baru 2015, kata Kepala Rutan Dumai Muhammad Lukman, Kamis.

Ia menyebutkan bahwa usulan bagi warga binaan yang akan mendapat pengurangan masa tahanan ini sudah disampaikan pada Kementrian Hukum dan HAM RI.

"Kami sudah mengusulkan 32 warga binaan beragama kristiani untuk menerima remisi pengurangan masa tahanan," katanya kepada pers.

Disebutkan bahwa ke 32 orang narapidana ini dinilai sudah memenuhi persyaratan untuk menerima remisi, seperti sudah menjalani kurungan penjara minimal enam bulan dan berperilaku baik selama di tahanan.

Remisi ini, sebutnya, diberikan sebagai penghargaan dan pembinaan negara kepada warga binaan Rutan yang menjalani konsekuensi hukum di kurungan penjara.

"Para napi diusulkan adalah mereka yang sudah terpilih dan memenuhi syarat sesuai ketentuan berlaku," ungkapnya.

Dia menjelaskan para narapidana yang menerima remisi ini merupakan terpidana dari berbagai kasus, didominasi kasus narkotika dan pidana umum lain.

Terhadap usulan ini, pihaknya masih menunggu putusan Kementrian Hukum dan HAM dan berharap dapat disetujui.

"Semoga usulan warga penerima remisi ini dapat diterima dan disetujui oleh pusat dan dapat memotivasi para tahanan dan napi untuk terus memperbaiki jati diri dengan berkelakuan baik selama menjalani hukuman," terangnya.

Pada Idul Fitri 2014, sebanyak 182 narapidana penghuni rutan ini juga mendapat remisi khusus dengan pengurangan masa hukuman bervariasi, jelasnya.