MA Tolak Kasasi Korupsi Vaksin Meningitis Riau

id ma tolak, kasasi korupsi, vaksin meningitis riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Mahkamah Agung menolak kasasi kasus korupsi vaksin meningitis untuk jamaah umroh di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan terpidana dr Suwignyo.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Hasan Basri, di Pekanbaru, Kamis, mengatakan dengan putusan MA menolak kasasi tersebut maka putusan Pengadilan Tinggi Riau diberlakukan mutlak terhadap terpidana dr Suwignyo.

"Putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Riau yang menyatakan dia (Suwignyo) bersalah agar tetap divonis empat tahun penjara dan juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara," tegas Hasan Basri kepada wartawan.

Ia mengatakan PN Pekanbaru telah menerima petikan putusan dengan Nomor 1481 K/Pid.Sus/2014. Kasus tersebut ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar, dengan hakim anggota MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung.

Karena putusan sudah berkuatan tetap maka terhadap terpidana akan segera dilakukan eksekusi.

"Yang jelas saat ini terdakwa masih berada di dalam tahanan," ucap Hasan.

Sebelumnya, kasus ini di tingkat Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah diputuskan bahwa dr Suwignyo bersalah dengan vonis selama empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider satu bulan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp4,7 juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam tingkat banding, putusan terhadap kasus itu juga sama di Pengadilan Tinggi Riau. Namun, dalam putusan kasasi Hakim Agung menghilangkan putusan terkait penggantian kerugian negara.

Dalam kasus tersebut, majelis hakim menyatakan dr Suwignyo terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi vaksin manginitis KKP Pekanbaru.

Korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama, yakni dr Suwignyo dan dr Mariane Donse pada periode Januari-Desember 2011 dan periode Januari-Juli 2012.

Saat korupsi itu terjadi, terpidana mendapat kewenangan dari Kepala KKP Pekanbaru Iskandar untuk memberikan suntik vaksin meningitis kepada 12.701 calon jamaah umrah. Dalam kasus itu, Iskandar juga terseret dan telah divonis empat tahun penjara.

Pengadilan menyatakan terbukti terjadi korupsi penggelembungan biaya (mark up) dari biaya resmi suntik vaksin yang ditetapkan Kemenkes RI sebesar Rp20 ribu per orang.

Namun, para jamaah umroh dikenakan biaya sebesar Rp200 ribu hingga Rp550 ribu, sehingga terjadi "mark up" sebesar Rp759.300.000 dari 12.701 jamaah umroh.

Para terpidana terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.