Masyarakat Pertanyakan Kinerja Konsuil Riau

id masyarakat pertanyakan, kinerja konsuil riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Masyarakat Pekanbaru, Riau mempertanyakan kinerja Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (Konsuil) dalam mengawasi penyambungan instalasi baru, mengingat banyaknya kasus kebakaran akibat rendahnya kualitas instalasi listrik.

"Selama ini ada yang namanya Konsuil, tapi fungsinya tidak tampak jelas," kata Melia (30), warga Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis.

Kinerja Konsuil sebagai pengawas instalasi listrik menurut Julian (45), warga Pekanbaru lainnya juga patut dipertanyakan dengan tingginya angka kasus kebakaran bangunan yang disebabkan buruknya instalasi listrik.

"Setiap pemasangan sambungan listrik baru, selalu ada yang namanya standarisasi dari Konsuil dan itu ada biayanya. Namun ketika terjadi kebakaran rumah, tidak ada tanggung jawab dari Konsuil," katanya.

Sertifikasi yang dimaksud menurut penelusuran adalah Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk melakukan standarisasi keamanan dan kualitas dari instalasi listrik yang terpasang.

Dengan demikiaan dipastikan bahwa penggunaan instalasi listrik tersebut sudah dikerjakan oleh tenaga profesional yang ahli di bidang instalasi listrik dan memenuhi standar penggunaan bahan-bahan yang ber-SNI (Standar Nasional Indonesia).

Konsuil juga memiliki wewenang untuk memantau standar pemasangannya sehingga segala bentuk bahaya dari listrik telah diminimalkan, dengan demikian masyarakat sebagai pengguna mendapatkan rasa aman dan nyaman terhadap penggunaan instalasi listrik yang terpasang.

SLO juga memiliki dasar hukum yang mengharuskan instalasi listrik ber-SLO sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenaga Listrikan teoatnya di Pasal 44 ayat 4 yang menyebut; "Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi".

Kemudian Pasal 54 ayat 1; "Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)".

Kepala Bagian Administrasi Keunagan dan Sertifikasi (AKSes) Konsuil Wilayah Riau, Rizal Purdail mengakui tidak ada bentuk ganti rugi berkaitan dengan rumah yang terbakar akibat instalasi listrik.

"Namun jika benar hasil laboratorium forensik menyatakan kebakaran disebabkan instalasi listrik ber-SLO, tentu masyarakat bisa menggugat Konsuil. Itu bentuk komitmennya," katanya.