Kemendagri Instruksikan Pemda Berantas Minuman Keras Oplosan

id kemendagri instruksikan, pemda berantas, minuman keras oplosan

Kemendagri Instruksikan Pemda Berantas Minuman Keras Oplosan

Bekasi, (Antarariau.com) - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah di Indonesia untuk memberantas peredaran minuman keras oplosan.

"Minuman keras oplosan hanya akan berujung kematian," katanya dalam Seminar Penaggulangan Minuman Keras Oplosan di Balai Patriot Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis.

Data yang dihimpun pihaknya menyebutkan, ada sedikitnya 34 orang meninggal dunia akibat menenggak minuman keras oplosan di empat kabupaten dalam sepekan terakhir.

"Ratusan lainnya dirawat di rumah sakit. Itu imbas dari mengonsumsi minuman keras oplosan," katanya.

Menurut dia, Bekasi merupakan salah satu wilayah yang rawan peredaran minuman keras oplosan menyusul telah ditemukannya sejumlah korban.

"Minuman keras oplosan lebih bahaya dari terorisme, karena dampaknya hilang nyawa. Pemkot Bekasi harus segera membentuk tim penanggulangannya," katanya.

Dikatakan Zudan, kandungan alkohol dalam minuman keras oplosan sangat tinggi, rata-rata 90 persen dan tergantung selera.

"Masyarakat juga harus proaktif ikut melarang penjualan minuman keras oplosan dengan cara memberitahu kepada pihak berwajib," katanya.

Pihaknya juga mendorong upaya penindakan tegas oleh aparat untuk menutup seluruh tempat yang menjual minuman keras oplosan.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus memiliki aturan ketat seputar peredaran minuman keras di tengah masyarakat.

"Kalau minuman beralkohol yang terdaftar di pemerintah, harus diatur jaraknya jauh dari kantor pemerintah, tempat ibadah, sekolah, dan yang boleh membeli hanya warga berusia di atas 21 tahun dan menggunakan KTP," katanya.