Kapolres: Siapapun Pelaku Kejahatan Kehutanan Akan Ditindak

id kapolres siapapun, pelaku kejahatan, kehutanan akan ditindak

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Siapapun pelaku kejahatan kehutanan akan ditindak tegas karena telah mendatangkan kerugian secara massal, kata Kepala Polres Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Subiantoro.

"Termasuk pelaku pembalakan liar atau illegal logging yang dilaporkan marak terjadi di daerah ini. Siapapun pelakunya akan ditindak tegas tanpa ada toleransi," kata AKBP Subiantoro kepada Antara di Pekanbaru lewat sambungan telepon, Kamis.

Sebelumnya aparat Polres Rokan Hilir telah mengamankan puluhan ton kayu hasil hutan tanpa dokumen serta menangkap dua tersangka yang merupakan pekerja lapangan.

Namun sejumlah mengkritik konerja kepolisian dalam kasus tersebut karena sejumlah yang diindikasi sebagai "cukong" kayu-kayu ilegal itu yakni berinisial AAN alias Liat, Acai alias Karson, dan Ahian sejauh ini masih menghirup udara bebas.

Bahkan dilaporkan sejumlah kilang kayu dan galangan kapal di Bagansiapiapi, Rokan Hilir milik ketiga pengusaha itu masih beroperasi bebas menggunakan kayu-kayu diduga ilegal.

"Kita tidak bisa melakukan penangkapan tanpa bukti yang kuat. Makanya sejauh ini kasusnya masih dalam penyelidikan atau pendalaman," katanya.

Berkaitan dengan informasi adanya keterlibatan oknum dalam kasus tersebut, kapolres menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan keras jika hal itu terbukti.

"Kejahatan illegal logging adalah kejahatan lingkungan yang sepatutnya pelakunya diberikan sanksi tegas. termasuk jika ada anggota yang terlibat di dalamnya," kata dia.

Kejahatan kehutanan menurut catatan Polda Riau kian marak terjadi di berbagai wilayah kabupaten/kota.

Tahun ini, Polda Riau bahkan telah menetapkan lebih dari 250 tersangka kasus kejahatan lingkungan mulai dari pembakaran hutan, illegal logging, hingga alih fungi hutan menjadi perkebunan secara ilegal.