Pemeliharaan Jembatan Siak III Diminta Tidak Diperpanjang

id pemeliharaan jembatan siak iii diminta tidak diperpanjang

 Pemeliharaan Jembatan Siak III Diminta Tidak Diperpanjang

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Masa pemeliharaan Jembatan Siak III yang akan berakhir 31 Desember nanti diminta untuk tidak diperpanjang lagi jika uji beban yang dilakukan pada Sabtu besok (20/12) oleh Pusat Studi Jalan dan Jembatan (Pusjatan) Kementrian PU bersama Dinas Bina Marga Riau terbukti gagal.

"Sebelum kita membuka tentu ada instansi yang menjamin. Dalam artian yang punya proyek Bina Marga dan sebelum diterima, jembatan tentu tanggung jawab perusahaan. Kalau gagal, serah terima tetap dan akan menjadi tanggung jawab pihak terkait," kata Ketua Komisi D DPRD Riau, Erizal Muluk di Pekanbaru, Jumat.

Lebih lanjut Ketua Komisi bidang infrastruktur ini menjelaskan bahwa jika hasil tes mengatakan jembatan bermasalah, maka cukup sampai di situ, proses selanjutnya akan diserahkan kepada jalur hukum.

Oleh karena itu, status masa perawatan jembatan oleh perusahaan pembangunan tidak akan ada perpanjangan lagi. Hal itu harus dilakukan, kata dia, karena adendum perpanjangan sudah dilakukan dua kali sejak 2012.

Sekretaris Komisi D, Asri Auzar terkait panjangnya masa pemeliharaan itu mengaku heran dan baru mengetahui bahwa ada jembatan yang pemeliharaannya sampai lebih dua tahun lamanya. Sepengetahuan dia sebagai kontraktor 20 tahun biasanya pemeliharaan hanya 180 hari.

"Paling lama satu tahun. Ini sampai dua tahun. Pakai beberapa adendum segala," sebutnya.

Oleh karena itu, kata dia, jika uji beban yang dilakukan pada 20 Desember nanti gagal, apakah akan diberikan lagi perbaikannya kepada Kontraktor PT Waskita Karya. Jika begitu, lanjutnya, ini akan dibawa ke ranah hukum.

Disebutkannya bahwa konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pejabat pembuat komitmen harus bertanggungjawab. Apalagi berdasarkan informasi yang didengarnya tidak menghadiri pelaksanaan proyek.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Riau, Syafril Buchori menyatakan Jembatan Siak III dimungkinkan bermasalah hukum karena perbaikannya sejak 2012 tidak kunjung selesai hingga sekarang.

"Ada kemungkinan ke ranah hukum," katanya saat kesempatan rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Riau beberapa waktu lalu.