Keluarga Jeanette Harus Hormati Praduka Tidak Bersalah

id keluarga jeanette, harus hormati, praduka tidak bersalah

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penasihat hukum terdakwa Dona alias Yulia, Zahra Kamila mengatakan bahwa keluarga korban harus menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap terdakwa Dona hingga menunggu putusan hakim.

"Saya mengerti perasaan keluarga, itu normal ketika keluarga Irene mempunyai bayi kecil yang masih lucu namun kemudian tewas. Namun keluarga korban harus memahami dan menghormati hak terdakwa asas praduga tidak bersalah," kata Penasihat hukum Dona, Zahra Kamila di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan selama ini keluarga korban terus melampiaskan kemarahan kepada terdakwa sehingga nantinya akan menimbulkan tekanan psikologis kepada terdakwa.

Sementara itu, lanjutnya, terdakwa hingga kini masih menjalani sidang dan hakim belum memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak.

Pada beberapa sidang yang telah digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, keluarga korban yang mengikuti sidang awalnya selalu mengikuti jalannya sidang dengan tertib dan tenang.

Namun pada sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (11/12) lalu dimana kesaksian Dona yang menyangkal telah membunuh Jeanette membuat suasana sidang yang biasanya tenang menjadi ricuh dan keluarga mengamuk karena mereka menduga Dona memberikan kesaksian yang tidak benar.

Sidang kasus pembunuhan bayi Jeanette Gracia Candrio (14 bulan) dengan terdakwa Yulia alias Dona yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis ini ditunda karena terdakwa dalam keadaan yang tidak sehat.

Sementara itu pada sidang yang digelar sebelumnya, majelis hakim PN Pekanbaru memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan penyidik kepolisian sebagai saksi dan juga barang bukti seperti terpal dan pisau.

Hal ini dilakukan terkait dengan keterangan terdakwa Dona alias Yulia yang mengatakan dia tidak melakukan pembunuhan tersebut, dan dia juga tidak pernah memegang barang bukti berupa terpal yang disebutkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

Namun saat ditanyakan terpal biru yang digunakan untuk menutup jenasah Jeanette, Dona mengatakan ia tidak mengetahuinya. Hal ini juga diperburuk dengan tidak dilakukannya sidik jari oleh kepolisian dengan alasan terpal tersebut sudah tidak lagi steril.

Untuk itu Zahra mengatakan agar keluarga korban menghormati asa praduga tidak bersalah terhadap terdakwa hingga putusan sidang.