DPRD Riau Soroti Hubungan Pemerintah Dengan Greenpeace

id dprd riau soroti hubungan pemerintah dengan greenpeace

 DPRD Riau Soroti Hubungan Pemerintah Dengan Greenpeace

Pekanbaru, (Antarariau.com) - DPRD Riau menyoroti kedekatan hubungan pemerintah dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan Greenpeace yang dikhawatirkan bisa menimbulkan bahaya laten dan sekaligus membawa dampak buruk bagi perekonomian di provinsi tersebut.

"Sampai hari ini kita tidak tahu tujuan kedekatan seperti apa antara menteri dengan LSM lingkungan Greenpeace. Saya sudah pernah bicara ke media tentang kedekatan mereka," kata anggota DPRD Riau Marwan Yohanis di Pekanbaru, Riau, Senin.

Marwan yang juga menjabat Ketua Partai Gerindra Riau itu mengatakan, seharusnya pemerintahan Jokowi, terutama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, mempunyai batasan dalam menjalin hubungan dengan Greenpeace yang merupakan LSM internasional.

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa menugaskan termasuk dengan memberdayakan badan-badan yang ada sesuai struktur organisasi di kementerian tersebut atau komite yang telah terbentuk tanpa harus menterinya turun tangan sendiri bersama Greenpeace," katanya.

Seperti yang terjadi pada pertengahan November 2014, di mana Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melakukan kunjugan kerja ke Riau untuk melihat langsung permasalahan kebakaran hutan dan lahan ditemani oleh perwakilan LSM asing tersebut.

Marwan sangat menyayangkan langkah yang ditempuh Siti Nurbaya karena tidak melibatkan unsur legislatif dalam menangani kebakaran hutan dan lahan di Riau.

"Kalau tujuan Greenpeace menjadikan paru-paru dunia, agar tidak habis kemudian hari dan begitu juga dengan kondisi laut kita tidak tercemar, kita setuju. Yang penting tidak dijadikan sebagai bahan mematai-matai, apalagi pemerintah saat ini secara bebas membiarkan hal-hal tersebut terjadi," katanya menegaskan.

Bagus Santoso, anggota DPRD Riau lainnya, menyatakan pemerintahan Jokowi harus menjelaskan sikap terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang terkesan memenuhi pesanan LSM lingkungan.

"PP Gambut dibuat di akhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Sehingga terkesan lebih pro lingkungan dibanding pembangunan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Riau," ucapnya.