Jakarta, (Antarariau.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara kepada empat terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap siswa Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS).
Hakim juga mengenakan denda Rp100 juta subsider tiga bulan tahanan kepada keempat terdakwa yang sebelumnya merupakan petugas kebersihan alih daya di sekolah itu, yakni Virgiawan Amin alias Awan, Agun Iskandar, Zainal Abidin dan Syahrial.
"Terdakwa telah membuat anak orang menjadi trauma akibat perbuatannya, namun terdakwa sendiri tidak mengakui perbuatannya," kata Hakim Nelson Sianturi yang memimpin sidang pembacaan vonis Awan.
Sementara Ketua Majelis Hakim Yanto yang memimpin sidang pembacaan vonis terhadap Syahrial menuturkan terdakwa bersama temannya telah memaksa dan melakukan kekerasan seksual terhadap anak sehingga patut dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Yanto juga mengungkapkan bahwa terdakwa Syahrial tidak menyesali perbuatannya yang merugikan korban berusia di bawah umur.
Sementara Ketua Majelis Hakim Ahmad Yunus memvonis seorang terdakwa lainnya, perempuan bernama Afrischa Setyani, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Hakim menilai Afrischa turut serta membantu keempat terdakwa lainnya melakukan kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak di sekolah internasional tersebut.
Para hakim menyatakan kelima terdakwa itu telah terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 5 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 5 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Pengacara terdakwa Syahrial, Muhammad Boli, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
"Selama persidangan sejak awal dan akhir dari keterangan saksi baik dari penyidik dan saksi ahli semuanya menyatakan tidak pernah ada sodomi," tegas Boli.
Berita Lainnya
Sebanyak 33.565 unit kendaraan roda empat melintasi jalan tol di Riau
16 April 2024 14:42 WIB
Empat menteri Jokowi sambangi rumah Megawati saat Lebaran
10 April 2024 15:19 WIB
Kemarin, empat menteri hadir di MK hingga alasan MK tak panggil Presiden Jokowi
06 April 2024 12:52 WIB
Presiden restui empat menteri hadiri sidang sengketa pilpres
05 April 2024 4:13 WIB
Polisi ringkus empat pelaku pembakaran lahan dalam 3 bulan
22 March 2024 14:42 WIB
Empat pasangan bukan suami istri diamankan di hotel
17 March 2024 16:53 WIB
Empat wakil Indonesia berhasil lolos ke babak kedua Orleans Masters 2024
13 March 2024 11:54 WIB
Badai Monica dilaporkan renggut empat nyawa di Prancis selatan
12 March 2024 9:44 WIB