Dumai Terapkan Uji Emisi Gas Kendaraan Januari

id dumai terapkan, uji emisi, gas kendaraan januari

Dumai Terapkan Uji Emisi Gas Kendaraan Januari

Dumai, (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan Kota Dumai, Provinsi Riau, berencana menerapkan uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan umum setempat pada Januari 2015.

Sekretaris Ikatan Pengujian Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Provinsi Riau, Indra Syahputra, Selasa mengatakan, penerapan uji emisi gas buang mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2014 tentang Retribusi Kendaraan Bermotor.

"Pelaksanaan uji emisi ini direncanakan pada Januari depan, dan sejauh ini produk hukum daerah sudah dipersiapkan," katanya kepada pers di Dumai.

Dia menjelaskan, setiap kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat ke atas disyaratkan melakukan pengujian emisi gas buang agar memperoleh rekomendasi perpanjangan pajak kendaraan.

Ditambahkan, untuk keperluan pelaksanaan uji emisi ini, selain diperkuat perda, juga didukung peraturan kepala daerah agar berjalan sesuai ketentuan berlaku.

"Regulasi dan aturan terkait retribusi kendaraan bermotor ini sudah disahkan oleh lembaga parlemen, selanjutnya segera diterapkan Januari mendatang," terangnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang dan Truk Dishub Dumai ini menjelaskan, uji emisi bagi kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp15 ribu per unit dan roda empat ke atas Rp20 ribu.

Penerapan Perda 6 tahun 2014 ini, menurut dia, bukan semata untuk kepentingan penerimaan keuangan daerah, melainkan juga menekan efek rumah kaca atau pemanasan global akibat asap pembakaran kendaraan bermotor.

"Uji emisi gas buang ini telah menyebabkan penurunan kualitas udara perkotaan, sehingga kedepan dijadikan sebagai syarat mutlak untuk pengurusan surat kendaraan," ujarnya.