Pekanbaru, (Antarariau.com)- Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Dumai, Provinsi Riau, akan resmi mengeluarkan Progrm Jaminan Pensiun (JP) yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2015 mendatang.
Kepala BPJS Cabang Dumai, Asril, mengatakan bahwa program tersebut bukan hanya untuk pegawai kantoran saja, namun juga untuk pegawai swasta, perorangan dan profesi lainnya juga bisa mengikuti program jaminan pensiun tersebut.
"Fasilitas pensiun dapat diklaim setelah peserta berusia 55 tahun. bagi pekerja di perusahaan, untuk iuran program ini akan dibayarkan oleh perusahaan 3 persen, dan 2 persen ditanggung peserta,¿ katanya, Senin.
Dia mengatakan rencana pusat memberlakukan JP per 1 Juli mendatang sudah diketahui oleh stakeholder.
¿Pemberlakuan pada JP 1 Juli mendatang sudah diketahui oleh stakeholder, tinggal mensosialisasikan program tersebut ke perusahaan-perusahaan wilayah kerja masing-masing BPJS TK se-Indonesia,¿ katanya.
Selain itu, harapannya agar masyarakat banyak tertarik dengan program Jaminan Pensiun di Daerah Itu.
"Kita juga akan memulai menyosialisasikan program ini. dan kita berharapan agar banyak dari masyarakat Kota Dumai yang akan mengikut program JP ini nantinya," katanya.(KR-AZK)
Berita Lainnya
BPJS Kesehatan dan Dinkes Dumai siagakan pelayanan medis selama libur lebaran
21 March 2024 13:51 WIB
FOTO - Menilik jaminan hari tua pedagang kecil di Kota Dumai
31 October 2023 19:53 WIB
BPJS Kesehatan Dumai klaim realisasi pembiayaan Rp302 M setahun ini
04 October 2023 14:06 WIB
BPJamsostek Dumai pantau pembayaran klaim korban laka kerja PT Envitec
29 November 2022 17:03 WIB
32 ribu pekerja rentan di Meranti terlindungi BPJS ketenagakerjaan
08 November 2022 13:30 WIB
BPJS Kesehatan nonaktifkan 4.678 peserta penerima iuran di Dumai
17 November 2021 17:18 WIB
BPJS Kesehatan Dumai masih batasi pelayanan tatap muka
16 June 2021 15:27 WIB
Stafsus Menkeu: Daerah kesulitan anggaran COVID-19 bisa peroleh bantuan pusat
22 October 2020 16:31 WIB