Kuta, (Antarariau.com) - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar dan Kepolisian setempat menggagalkan penyelundupan penyu moncong babi sebanyak 5.284 ekor di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Kamis.
"Penyu tersebut dikirim dari Papua dan dibagi menjadi dua kelompoh dengan tujuan Denpasar sebanyak 2.690 ekor dan Surabaya dengan transit Bandara Ngurah Rai sebanyak 2.594 ekor," kata Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasara, Habrin Yake.
Ia menjelaskan bahwa penyu moncong babi tersebut diselundupkan dengan menggunakan tas koper berwarna hitam tanpa identitas dan tujuan pengiriman.
Barang bukti tersebut diamankan pada pukul 14.00 Wita. Dan hingga sampai saat ini pihak Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar dan Kepolisian Sektor Bandara Ngurah Rai belum bisa memastikan pemilik barang tersebut.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap satwa yang dilindungi tersebut.
Penyelundupan penyu yang merupakn hewan lanka dan dilindungi tersebut melanggar Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Kkan dan Tumbuhan serta UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati dan Ekosistemnya.
Berita Lainnya
Lima sapi dari Siak ditolak masuk ke Kepulauan Meranti
15 August 2022 16:01 WIB
Satgas PMK Meranti semprotkan disinfektan terhadap puluhan ternak
07 July 2022 17:47 WIB
Balai Karantina telusuri penyelundupan sapi dari luar negeri ke Inhil
06 April 2022 21:58 WIB
Balai Karantina Pekanbaru dorong ekspor pertanian di Inhil
18 June 2021 14:11 WIB
Kemensos siapkan enam balai karantina untuk pekerja migran dari Malaysia
18 April 2020 12:30 WIB
6,8 Ton Bawang Merah Ilegal Dari Malaysia Dimusnahkan Oleh Balai Karantina Pekanbaru
10 September 2018 12:50 WIB
Balai Karantina Pekanbaru Sita Seton Benih Jarak asal Tiongkok dari Warga Meranti
14 July 2018 14:05 WIB
Berpotensi Virus dan Penyakit, Balai Karantina Pekanbaru Musnahkan Barang Impor Asal Malaysia
23 March 2018 12:35 WIB