Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pengamat Kriminologi Riau menilai penangkapan dan penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam waktu singkat adalah wajar selama Polri memiliki alasan dan bukti yang kuat.
"Penangkapan dalam waktu yang terkesan mendadak sah sah saja selama ada bukti yang kuat. Bisa jadi maksud Polri menangkap BW dalam waktu yang cepat adalah untuk menghindari BW kabur," kata Syahrul Akmal Latif di Pekanbaru, Jumat.
Ia mengatakan proses hukum memang seharusnya dilakukan oleh penegak hukum, namun jangan sampai ada politisasi dari penangkapan ini.
"Jika mengesampingkan dari apa yang terjadi antara KPK dan Polri, maka kita seharusnya menghormati proses hukum yang terjadi," katanya.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan dengan penangkapan BW, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian jika ditetapkan sebagai terdakwa di persidangan, maka akan segera terungkap apa yang terjadi sebenarnya pada kedua lembaga negara ini.
"Biar masyarakat yang menilai dari kasus BW ini," ujarnya.
Sementara itu terkait dengan penetapan status tersangka kepada BW dengan tiga alat bukti, ia menilai sudah cukup.
"Bahkan dengan dua alat bukti saja sudah cukup. Kita lihat saja apa yang akan terjadi selanjutnya dan nyanyian seperti apa yang akan ditampilkan," kata Syahrul.
Akun resmi Twitter Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menjelaskan kronologis terkait berita penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Dalam kultwit tersebut, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menjelaskan secara detil kronologis penjelasan resmi KPK terkait berita penangkapan.
Kabar tersebut dimulai dengan berita dari ajudan BW yang mengatakan BW dijemput orang yang mengaku dari Bareskrim Polri sesaat setelah BW mengantar anaknya ke sekolah, Jumat pagi.
Berita Lainnya
Haris Azhar tidak mau bersaksi di sidang Sengketa Pilpres, salah satunya karena rekam jejak Prabowo
19 June 2019 19:53 WIB
ICW pertanyakan cuti Bambang Widjojanto untuk wakili gugatan BPN
29 May 2019 13:01 WIB
Bambang Widjojanto Ingin Lekas Kepastian Kasusnya
19 April 2015 21:34 WIB
Kepolisian Indonesia Bakal Panggil Bambang Widjojanto Dalam Waktu Dekat
27 January 2015 19:17 WIB
Pimpinan KPK Tolak Pengunduran Diri Bambang Widjojanto
26 January 2015 23:35 WIB
Peradi Beri Perlindungan Hukum Untuk Bambang Widjojanto
26 January 2015 22:52 WIB
Kejagung Terima SPDP Bambang Widjojanto
26 January 2015 18:21 WIB
Tim Pengacara Bambang Widjojanto Minta Bantuan Peradi
26 January 2015 17:52 WIB