Tanggapan Mahasiswa Atas Penangkapan BW Oleh Polri

id tanggapan mahasiswa, atas penangkapan, bw oleh polri

Tanggapan Mahasiswa Atas Penangkapan BW Oleh Polri

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Presiden Mahasiswa Universitas Riau, Zulfa Hendri, menduga penangkapan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW penuh muatan politis dan merupakan pelemahan KPK oleh sejumlah pihak.

"Jika kita urutkan kembali maka kami menduga adanya keterkaitan antara penetapan tersangka calon Kapolri pilihan Presiden Jokowi, Komjen Budi Gunawan oleh KPK beberapa waktu lalu," kata Zulfa Hendri di Pekanbaru, Jumat.

"Kemudian selang beberapa waktu Polisi secara mendadak menangkap BW dengan tiga alat bukti. Saya menduga ini sangat jelas adalah bagian dari upaya pelemahan KPK," tambah Zulfa.

Untuk itu, ia mengatakan akan segera mengerahkan sejumlah mahasiswa untuk turun ke jalan dengan membawa misi penyelamatan rakyat kepada KPK.

Namun, ia mengatakan akan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Polri terhadap wakil ketua KPK, BW selama dilakukan secara transparan karena semua orang dimata hukum memiliki kedudukan yang sama.

Zulfan mengatakan mahasiswa akan terus mengawasi proses hukum yang dilakukan Polri kepada tersangka BW. Sementara itu, mahasiswa lainnya, Indri, mengatakan alangkah baiknya jika Polri terlebih dahulu menerangkan kepada publik tentang penetapan tersangka BW sebelum akhirnya digelandang ke Mabes Polri.

Indri menilai, banyak hal yang menurutnya aneh jika mengikuti proses penangkapan BW yang saaat itu dilakukan setelah mengantarkan anaknya ke sekolah.

"Sangat dipaksakan kalau menurut saya," ujarnya.

Namun, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan bahwa penangkapan Budi Widjajanto dilakukan secara manusiawi.

"Sangat manusiawi, beliau sendirian, kemudian didatangi oleh penyidik, diberitahu. Beliau bersikap welcome dan dibawa ke Bareskrim Polri," kata dia di Bareskrim Polri.

Ia mengatakan, pemeriksaan BW bisa ditempuh dengan menangkapnya lebih dulu karena telah memenuhi tiga alat bukti sah.

"Artinya, langkah ini sesuai dengan hukum acara pidana, proporsional dan itu dipertanggungjawabkan oleh para penyidik," ujar dia. Ronny juga membantah penangkapan Bambang penuh dengan rekayasa dan menilai sudah sesuai dengan KUHP.