Legislator Riau Sesalkan Larangan Polwan Berjilbab

id legislator, riau sesalkan, larangan polwan berjilbab

 Legislator Riau Sesalkan Larangan Polwan Berjilbab

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sejumlah legislator di DPRD Riau menyesalkan adanya pelarangan polisi wanita untuk mengunakan jilbab karena hal itu dilakukan juga dalam rangka menjalankan syariat agama yang dijamin undang-undang.

"Sangat kita sayangkan kalau memang seperti itu. Memang tidak ada paksaan untuk menggunakan jilbab, namun jangan pula dilarang bila ada muslimah yang bertugas di kepolisian yang akan menggunakan jilbab," kata Anggota DPRD Riau Mansyur HS di Pekanbaru, Sabtu.

Oleh karena itu, sebagai anggota DPRD, politisi PKS ini menyatakan memberikan dukungan penggunaan jilbab bagi Polwan. Dia mengatakan juga akan meminta kawan-kawan di DPR RI untuk menyokong pemakaian jilbab bagi Polwan jangan sampai terjadi pelarangan.

Hal sama juga dikemukakan Legislator Riau lainnya seperti Ketua Komisi A DPRD Riau Hazmi Setiadi. Dia menyatakan dewan mendorong pemakaian jilbab karena tidak akan mengganggu kinerja Polwan.

"Memang mereka harus seragam karena institusi negara, tapi harapan kita tidak diskriminatif. Tinggal dibuat peraturannya dan tidak perlu konsultasi ke legislatif, cukup internal mereka," terang Politisi PAN ini.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Riau kembali menegaskan aturan yang menertibkan disiplin berseragam resmi alias seragam dinas untuk anggota wanita polisi agar tidak mengenakan jilbab atau penutup kepala bagi wanita muslim.

Berdasarkan informasi diperoleh, di Pekanbaru, Rabu, Polda Riau mengeluarkan telegram bernomor ST/68/1/2015 yang ditandatangani Kepala Polda Riau, Brigadir Jenderal Polisi Dolly Hermawan, pada 19 Januari 2015.

Dalam bagian tengah telegram itu dituliskan, masih banyak ditemukan pengguna seragam polisi, terutama wanita polisi dan perempuan PNS, yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Kemudian juga dituliskan bahwa penggunaan jilbab bagi wanita polisi tidak dibenarkan karena belum ada regulasinya.

Larangan tersebut dalam surat itu disebutkan merujuk pada berbagai peraturan dan surat keputusan terkait di lingkungan Kepolisian Indonesia.