Bawaslu Riau Dapat Alokasi APBN Rp5 Miliar

id bawaslu riau, dapat alokasi, apbn rp5 miliar

Bawaslu Riau Dapat Alokasi APBN Rp5 Miliar

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau mendapatkan alokasikan dana Rp5 Miliar pada 2015 ini untuk pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang bersumberkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Dana pengawasan Pemilukada 2015 secara keseluruhan untuk Bawaslu Riau Rp5 miliar dan semua sudah termasuk tugas-tugas Pemilu dan belanja operasional," kata Kepala Sekretariat Bawaslu Riau Anderson di Pekanbaru, Sabtu.

Dia mengatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) hanya akan diselenggarakan di empat kabupaten/kota dari 12 yang ada. Alokasi tersebut, kata dia, menurun signifikan dibandingkan alokasi dana 2014.

Anggaran Bawaslu tahun 2015, lanjut dia, hanya sekitar delapan persen dari yang didapat pada tahun 2014. Hal ini karena kewenangan penganggaran sesuai aturan yang berlaku yaitu Pemilukada Gubernur dibebankan pada APBD Provinsi dan Pemilukada Bupati/Walikota dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota.

Dijelaskannya bahwa tugas-tugas pengawasan Pemilukada oleh Bawaslu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No.1 tahun 2014 yang telah diterima oleh DPR dan disetujui menjadi Undang-Undang. Sebagai tindak lanjut akan dilakukan penyesuaian kegiatan.

"Nantinya akan dirumuskan kembali oleh masing-masing Kepala Sub Bagian di Bawaslu Riau melalui proses revisi anggaran," tambahnya.

Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3) Nur Asni menyatakan, tetap akan mendukung semaksimal mungkin kegiatan Pengawasan Pemilukada 2015.

Menurut dia, banyak program-program yang telah dirumuskan untuk mendukung hasil pengawasan secara maksimal.

"Salah satunya rumusan program kerjasama dengan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), Perguruan Tinggi, dan masih banyak Program-program lainnya," tandasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Riau Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga Fitri Heriyanti menyebutkan bahwa tugas dan kewenangan Bawaslu sebagaimana tertuang dalam pasal 75 Undang-Undang 15/2011 difasilitasi oleh sekretariat Bawaslu Provinsi Riau.

Alokasi dana yang telah diaplikasikan tentu dalam upaya mendukung pengawasan maksimal.

"Alokasi tersebut sudah dirumuskan dalam bentuk kegiatan, hasil koordinasi dari Kasubbag di lingkungan Bawaslu Riau," pungkasnya.