Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menyoroti vonis bebas terhadap dua petinggi PT National Sago Prima (NSP) Erwin dan Nowo Dwi Priyono, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis pada Kamis (22/1).
"Vonis bebas terhadap dua petinggi PT NSP tersebut merupakan buntut dari komitmen yang rendah dari Pengadilan Negeri Bengkalis dalam menangadili kasus yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kebakaran dan asap," kata perwakilan Walhi Riau, Boy Sembiring di Pekanbaru, Sabtu.
Dalam putusan itu, Walhi menduga terjadi sejumlah kecurangan proses pengadilan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Bengkalis. Di antaranya proses pengadilan yang cukup singkat, hanya dua bulan.
Sementara itu, ia membandingkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Riau hingga berkas penyidik dinyatakan lengkap oleh Jaksa untuk kemudian dilakukan kewajiban penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa atau P21 membutuhkan waktu hingga 10 bulan.
"Untuk kasus sebesar ini dan proses pengadilan yang memakan waktu cukup singkat ini adalah dugaan kecurangan lainnya dari Walhi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan pelanggaran yang dimaksud di antaranya adalah penetapan hakim yang mengadili PT NSP seharusnya memiliki sertifikat lingkungan, namun PN Bengkalis tidak menetapkan hakim seperti yang dimaksud.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sarah Lois dan dua anggota yakni Renny Hidayat dan Melki Salahuddin PN, kedua terdakwa dinyatakan tak bersalah atas kebakaran sekitar 2.148 hektare lahan di Desa Tapak Baru, Teluk Buntal Tanjung Sari, Lukut, Tanjung Gadai dan Tanjung Suwir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berita Lainnya
Walhi Soroti Sidang Kebakaran NSP
16 January 2015 18:08 WIB
Presiden Jokowi sebut putusan MK penting buktikan pemerintah tak bersalah
23 April 2024 10:24 WIB
Prabowo Subianto bekerja seperti biasa di Kantor Kemhan saat MK baca putusan
22 April 2024 12:41 WIB
Ketua MK dijadwalkan buka dan pimpin sidang putusan PHPU Pilpres 2024
22 April 2024 10:14 WIB
Terkait putusan PTUN Khairul Umam, DPRD Bengkalis ajukan banding
24 February 2024 22:10 WIB
MUI: Putusan ICJ ke Israel merupakan langkah penting secara hukum internasional
27 January 2024 17:01 WIB
Palestina nyatakan menyambut baik putusan Mahkamah Internasional terhadap Israel
27 January 2024 14:18 WIB
Istana Kepresidenan harap situasi tetap kondusif jelang putusan MKMK
06 November 2023 14:07 WIB