Walhi Soroti Putusan PN Bengkalis Atas NSP

id walhi soroti, putusan pn, bengkalis atas nsp

Walhi Soroti Putusan PN Bengkalis Atas NSP

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menyoroti vonis bebas terhadap dua petinggi PT National Sago Prima (NSP) Erwin dan Nowo Dwi Priyono, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis pada Kamis (22/1).

"Vonis bebas terhadap dua petinggi PT NSP tersebut merupakan buntut dari komitmen yang rendah dari Pengadilan Negeri Bengkalis dalam menangadili kasus yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kebakaran dan asap," kata perwakilan Walhi Riau, Boy Sembiring di Pekanbaru, Sabtu.

Dalam putusan itu, Walhi menduga terjadi sejumlah kecurangan proses pengadilan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Bengkalis. Di antaranya proses pengadilan yang cukup singkat, hanya dua bulan.

Sementara itu, ia membandingkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Riau hingga berkas penyidik dinyatakan lengkap oleh Jaksa untuk kemudian dilakukan kewajiban penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa atau P21 membutuhkan waktu hingga 10 bulan.

"Untuk kasus sebesar ini dan proses pengadilan yang memakan waktu cukup singkat ini adalah dugaan kecurangan lainnya dari Walhi," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan pelanggaran yang dimaksud di antaranya adalah penetapan hakim yang mengadili PT NSP seharusnya memiliki sertifikat lingkungan, namun PN Bengkalis tidak menetapkan hakim seperti yang dimaksud.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sarah Lois dan dua anggota yakni Renny Hidayat dan Melki Salahuddin PN, kedua terdakwa dinyatakan tak bersalah atas kebakaran sekitar 2.148 hektare lahan di Desa Tapak Baru, Teluk Buntal Tanjung Sari, Lukut, Tanjung Gadai dan Tanjung Suwir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.