Pasar Modern Wajib Tampung Produk UMKM

id pasar modern, wajib tampung, produk umkm

Pasar Modern Wajib Tampung Produk UMKM

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menyatakan, pasar modern di wilayah tersebut wajib menampung berbagai produk minimal sebesar 20 persen dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) setempat.

Kepala Bidang Perdagangangan Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman di Pekanbaru, Senin, mengatakan setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Pasar Pekanbaru, maka semua pusat perbelanjaan modern harus mematuhi regulasi tersebut.

"Tidak semua produk dari UMKM bisa di tampung. Melainkan hanya produk lokal yang siap bersaing dengan produk dari hasil industri atau pabrik," katanya, menjelaskan.

Dia menerangkan, syarat produk UMKM setempat yang bisa masuk ke dalam pasar modern seperti swalayan atau supermarket harus disesuaikan dengan syarat yang ditetapkan oleh suatu pasar modern.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membuat pelatihan untuk pelaksana UMKM, agar produk yang dihasilkan bisa masuk ke pusat perbelanjaan modern," ucap Mas Irba.

Pada akhir tahun 2014, Ketua Paniti Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pasar Rakyat, Modern dan Swalayan DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mengatakan, produk UMKM sering tidak tenar karena kurang mendapat tempat di pasar modern.

"Tentunnya ini kami berharap, agar pasar-pasar modern wajib menjual produk lokal UMKM supaya usaha mereka bisa berkembang dengan baik," kata Azwendi.