Walhi: Vonis Bebas Berarti Kekalahan Negara

id walhi vonis, bebas berarti, kekalahan negara

Walhi: Vonis Bebas Berarti Kekalahan Negara

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menilai vonis bebas terhadap dua petinggi PT National Sago Prima Erwin dan Nowo Dwi Priyono oleh Pengadilan Negeri Bengkalis merupakan bentuk kekalahan Negara dari kekuatan pemodal.

"Jadi intinya Negara ini telah dikalahkan oleh Negara melalui pemilik perusahaan atau kuasa modal. Jika kita perhatikan kecenderungan hukum selama ini perorangan sehingga menyebabkan kedigdayaan korporasi. Ini adalah citra yang buruk bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo," kata perwakilan Walhi Riau, Boy Sembiring di Pekanbaru, Senin.

Ia menyampaikan hal ini setelah Ketua Majelis Hakim Sarah Lois dan dua anggotanya yakni Renny Hidayat dan Melki Salahuddin PN Bengkalis memvonis bebas dua petinggi NSP, Erwin dan Nowo Dwi Priyono setelah keduanya dinyatakan tak bersalah atas kebakaran sekitar 2.148 hektar lahan di Desa Tapak Baru, Teluk Buntal Tanjung Sari, Lukut, Tanjung Gadai dan Tanjung Suwir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim, tidak sebanding dengan tuntutan (JPU), dimana Nowo Dwi Priyono dituntut dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun sedangkan Erwin dituntut selama 6 tahun penjara.

Begitu juga dengan denda yang dikenakan pada PT. NSP yang hanya sebesar Rp2

miliar, berbeda jauh dengan tuntutan JPU yang diwajibkan membayar denda Rp5 miliar, dan juga pidana tambahan sekitar Rp1,046 triliun.

Ia menduga sejumlah kecurangan dalam proses pengadilan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Bengkalis. Diantaranya proses pengadilan yang cukup singkat,

hanya dua bulan.

"Untuk itu saya ingin melihat bagaimana komitmen Pengadilan Tinggi Riau dalam menangani banding terkait putusan hakim terhadap denda yang hanya Rp2 miliar dan juga kasasi terkait putusan bebas," ujar Boy.