DPR Tunggu Kepastian Pelantikan Kapolri

id dpr tunggu, kepastian pelantikan kapolri

DPR Tunggu Kepastian Pelantikan Kapolri

Jakarta, (Antarariau.com) - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menegaskan Komisi III DPR RI masih menunggu hasil konsultasi antara pimpinan DPR RI dengan Presiden Joko Widodo perihal kepastian pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri.

"Jika dalam waktu dua pekan ke depan ini belum ada kepastian soal pelantikan Kapolri, maka DPR RI akan melakukan mekanisme selanjutnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Aziz Syamsuddin, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Menurut Aziz Syamsuddin, sesuai amanah UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), calon Kapolri yang sudah ditetapkan oleh Presiden dan mendapat persetujuan dari DPR RI, maka harus dilantik menjadi Kapolri.

Namun, Komisi III DPR RI, kata dia, masih menunggu langkah-langkah yang dilakukan oleh Presiden dan upaya konsultasi yang dilakukan pimpinan DPR RI kepada Presiden.

"Pimpinan DPR RI sudah mengirimkan surat kepada Presiden, pada Jumat (23/1), menindaklanjuti persetujuan DPR RI terhadap calon Kapolri," katanya.

Ditanya, mengapa calon Kapolri Komjen Pol Bambang Gunawan tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aziz menjelaskan, dalam UU Polri tidak mengatur hal tersebut.

Menurut Aziz, dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, mengatur bahwa pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka maka harus mengundurkan diri dari jabatannya, tapi dalam UU Polri tidak mengatur hal itu.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka jika memiliki dua alat bukti yakni saksi dan alat bukti lainnya.

"Proses selanjutnya, akan dilakukan penyidikan dan pembuktiannya akan dilakukan di pengadilan, apakah memiliki cukup bukti atau tidak," katanya.

Aziz menambahkan, siapapun yang telah ditetapkan menjadi tersangka maka dalam proses penyidikannya tidak ada yang kebal hukum,karena berdasarkan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHP setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum.

"Tidak ada yang namanya hak imunitas atau kebal hukum," katanya.