Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wacana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk memberikan imunitas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan tajam dari Bibit Samad Rianto, mantan wakil ketua lembaga antisuap itu.
Ia menyebut pemberian kekebalan hukum justru akan merusak tatanan hukum itu sendiri.
"Karena KPK bukan malaikat, bukan juga dewa. Godaan itu (untuk berbuat salah) pasti ada," kata Bibit Samad Rianto ketika dihubungi Antara dari Pekanbaru, Selasa.
Sebelumnya, sejumlah LSM meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu Imunitas khususnya bagi pimpinan KPK. Hal ini merupakan buntut dari kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto yang dijadikan tersangka oleh Polri, yang mereka tuding merupakan sebuah rekayasa.
"Perppu Imunitas akan merusak tatanan hukum karena seharusnya ada kesamaan hak dan kewajiban setiap warga negara dimata hukum," ujarnya.
Bibit Samad Rianto bersama komisioner KPK Chandra Hamzah pernah melalui masalah hukum yang hampir sama dengan kondisi Bambang Widjoyanto saat keduanya juga menjadi tersangka dugaan suap oleh Bareskrim Polri tahun 2009. Kasus tersebut tidak sampai ke persidangan karena Kejaksaan Agung mengeluarkan keputusan deponeering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
"Akhirnya terbukti kalau kasus yang menimpa saya tidak bisa dibuktikan karena tidak memenuhi unsur dan kurang barang bukti," katanya.
Bibit menilai lebih baik membiarkan Polri dan KPK melakukan proses penegakan hukum yang harus dijamin tidak unsur rekayasa.
"Lagipula, arahan Presiden Jokowi dalam menyikapi kasus ini saya rasa sudah dalam jalur yang benar," ujar purnawirawan Polisi berpangkat inspektur jenderal ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto sempat ditahan Bareskrim Polri sejak ditangkap pada Jumat (23/1) pagi hingga dilepaskan pada Sabtu dini hari (24/1), setelah didesak koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan dua komioner KPK, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
Adalah Sugianto yang membuat laporan tentang Bambang karena menilai ada saksi yang memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Ratna Mutiara sudah diadili di PN Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan pada 16 Maret 2011 dan sudah divonis lima bulan penjara.
Berita Lainnya
Bantuan bibit sawit unggul masih jadi kegiatan prioritas Disbunnak Kuansing
23 February 2024 20:10 WIB
PTPN IV PalmCo Regional 3 lanjutkan penyediaan bibit sawit unggul bersertifikat
20 February 2024 13:45 WIB
Peringati Hari Lahan Basah, BRGM bersama KLHK tanam bibit sagu di Meranti
07 February 2024 19:43 WIB
BMKG ungkapkan Siklon Tropis Anggrek-bibit siklon 99S terbentuk di Indonesia
16 January 2024 16:29 WIB
TNI tanam 4.000 bibit pohon di Bengkulu jaga bumi dari perubahan iklim
15 January 2024 16:56 WIB
Semen Padang serahkan16.000 bibit kopi robusta bantjah
14 December 2023 17:05 WIB
RAPP bantu 3.000 bibit pohon kelor kepada DLH Pelalawan
05 December 2023 15:32 WIB
Sambut Hari Tanam Pohon, Pemprov DKI tanam 2.000 bibit di Duren Sawit
27 November 2023 13:30 WIB