Nelayan Dumai Masih Enggan Lengkapi Dokumen Kapal

id nelayan, dumai masih, enggan lengkapi, dokumen kapal

 Nelayan Dumai Masih Enggan Lengkapi Dokumen Kapal

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai Riau menilai banyak nelayan di daerah itu masih enggan melengkapi dokumen kapal di bawah tujuh Gross Tonnage (GT) untuk keselamatan dalam berlayar.

Kepala Bidang Perhubungan Laut Dishub Dumai Mahadi Ferdinand di Dumai, Selasa, mengatakan, meski telah gencar disosialisasikan namun nelayan masih saja enggan untuk mengurusi sertifikat kelaikan kapal.

"Padahal kita sudah sosialisasikan kebijakan pelayanan kapal di bawah 7 GT ini, namun banyak nelayan enggan untuk mengikuti ketentuan ini," katanya.

Menurut dia, agar dalam pelayanan kapal yang menjadi kewenangan Dishub Dumai tersebut bisa berjalan optimal, maka kini tengah digodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk diusulkan ke pemerintah daerah.

Pelayanan kapal nelayan khusus di bawah 7 GT ini terdiri dari sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan dan pass kecil kapal penangkap ikan.

"Kewenangan ini sudah lama berlaku dan kita jalankan dengan cara mendatangi langsung nelayan, tapi dari ratusan jumlahnya, hanya belasan saja yang bersedia mengurusi dokumen untuk keselamatan berlayar ini," ujarnya.

Dia menjelaskan, dengan mengantongi dokumen ini, akan banyak keuntungan yang diperoleh nelayan ketika mengalami kehilangan kapal atau insiden kecelakaan saat berlayar.

Pentingnya nelayan memiliki dokumen ini sama halnya dengan kendaraan di darat yang diwajibkab punya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari instansi terkait.

"Dokumen in juga berlaku ketika ada razia aparat hukum di perairan dengan menunjukkan sertifikat dan pass kecil yang dimiliki, sama halnya dengan kendaraan harus ada STNK," jelasnya.

Dia berharap, dengan Ranperda yang tengah dipersiapkan ini, dapat memaksimalkan pelayanan pemerintah terhadap perizinan kapal nelayan di bawah 7 GT tersebut, sekaligus berkotribusi untuk pemasukan kas keuangan daerah.

Kepala Dishub Dumai Bambang Sumantri sebelumnya mengatakan, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah revitalisasi kepelabuhanan mengingat sejauh ini masih ada keterbatasan kewenangan pemerintah daerah Dumai terhadap pengelolaan di perairan.

"Upaya ini bertujuan agar pemerintah daerah bisa berwenang penuh mengelola potensi kepelabuhanan yang ada, dalam rangka mempercepat terwujudnya poros maritim," ujarnya.