Polda Kepri Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,2 Miliar

id polda kepri, musnahkan narkoba, senilai rp12 miliar

Polda Kepri Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,2 Miliar

Batam, (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan sabu hasil dari dua kali penangkapan di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 24 Desember 2014 dan 2 Januari 2015 senilai Rp1,2 miliar.

"Dua pelaku yang membawa barang tersebut ditangkap terpisah. Namun semuanya di Pelabuhan Internasional Batam Centre berkat kerja sama kepolisian, BC Batam dan Ditpam BP Batam," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Wiyarso di Batam, Selasa.

Pelaku pertama yang ditangkap pada Rabu 24 Desember 2014 adalah Anwar bin Nurdin, warga Aceh, dengan barang bukti 544 gram sabu senilai Rp761,6 juta.

Pada 2 Januari 2015 aparat menangkap Logeswaran Muniandy, warga negara Malaysia dengan barang bukti 298 gram sabu senilai Rp417,2 juta.

Ia mengatakan Logeswaran Muniandy saat ditangkap mencoba menyuap petugas dengan sejumlah uang agar kasus tersebut tidak diproses hukum.

"Kami menyisihkan masing-masing dua gram dari barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan bukti persidangan. Sisanya dimusnahkan dengan dilarutkan dalam air panas," kata dia.

Pemusnahan juga disaksikan oleh Kepala BPOM Kepri, petugas Ditpam BP Batam, petugas BNN, LSM Granat serta pengacara tersangka yang ditunjuk negara, Juhrin Pasaribu.

Atas perbuatannya, dua pelaku diancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Wiyarso meminta pada seluruh jajaran yang bertugas mengamankan pelabuhan untuk bersinergi agar bisa mencegah setiap upaya jaringan narkotika internasional memasukkan barang terlarang tersebut ke Indonesia melalui Batam.

"Kami minta semua instansi untuk bersinergi untuk memerangi narkoba. Jangan sampai jaringan internasional menjadikan Batam pintu masuk narkoba ke Indonesia," kata Wiyarso.