Jakarta, (Antarariau.com) - Bareskrim Polri tengah mempelajari laporan dari Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) yang melaporkan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno terkait pernyataannya di media massa.
"Kemarin, Azas Tigor melaporkan Bapak Tedjo dalam kaitan pernyataannya di media massa. Pak Tedjo dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Saat ini masih dipelajari dulu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Selasa.
Pihak Bareskrim akan menyelidiki adanya unsur pidana dalam kasus tersebut terlebih dulu sebelum melanjutkan ke tahap penyidikan.
"Apa ada unsur pidana apa nggak sebelum dilaksanakan penyidikan selanjutnya," kata dia.
Sebelumnya Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) melaporkan Menkopolhukam Tedjo Edhy ke Bareskrim Polri terkaitpernyataannya yang menyebut sejumlah masyarakat yang menggelar aksi dukungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan rakyat "tidak jelas".
"Kami menganggap Pak Tedjo sebagai menteri telah menghina rakyat Indonesia," kata Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/1).
Berita Lainnya
Polisi tindaklanjuti laporan masyarakat terkait Imam Mahdi palsu di Kampar
30 October 2023 13:54 WIB
KY terima 2.925 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim selama 2022
13 March 2023 13:08 WIB
Pemkab Inhu dan BPK gelar pertemuan terkait perbaikan laporan
07 April 2022 15:49 WIB
Satgas : Belum ada keluhan terkait vaksin anak di Riau
12 January 2022 7:31 WIB
KPK sebut ada ribuan laporan terkait penyimpangan pengelolaan dana desa
01 December 2021 16:34 WIB
Haris Azhar penuhi panggilan polisi terkait laporan Menko Marves Luhut
22 November 2021 15:00 WIB
Ada 371 laporan terkait kasus pinjol, 91 perkara terungkap
15 October 2021 19:45 WIB
Moeldoko penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait laporan ICW
12 October 2021 15:56 WIB