Keluarga Korban Pembunuhan Kaget Dengan Tuntutan JPU

id keluarga korban, pembunuhan kaget, dengan tuntutan jpu

Keluarga Korban Pembunuhan Kaget Dengan Tuntutan JPU

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Keluarga korban pembunuhan bayi Jeanette Gracia Candrio (14 bulan) Lucky mengaku kaget dengan tuntutan hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa Dona alias Yulia.

"Seharusnya dia itu dihukum mati atau penjara seumur hidup dan bukan 18 tahun penjara," kata Lucky di Pekanbaru, Selasa.

Lucky yang merupakan kakek korban ini mengatakan Dona telah dengan kejam membunuh cucunya Jeanette Gracia Candrio dan sepantasnya dihukum lebih berat.

Hal senada juga disampaikan anggota keluarga lainnya yang mengatakan bahwa Jeanette merupakan anak kecil yang tidak berdosa dan tidak mengetahui apa apa, tapi Dona dengan tega membunuhnya.

"Kalaupun dia marah dengan kami kenapa anak kecil yang tidak berdosa dibunuh, Dona itu sangat kejam, saya tidak bisa menerima dakwaan hukuman yang disampaikan JPU yang hanya 18 tahun," katanya.

Mereka menyampaikan hal tersebut setelah JPU Listya Wahyudi menuntut terdakwa Dona alias Yulia kurungan penjara 18 tahun pada sidang lanjutan pembunuhan bayi Jeanette Gracya Candrio.

Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Sutarto, JPU Listya Wahyudi menyatakan bahwa terdakwa Dona dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan telah memenuhi semua unsur yang disebutkan dalam pasal tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Nurhadi, mengatakan untuk isi dari pledoi ia akan segera merumuskan, namun menurutnya tuntutan tersebut sudah sesuai dengan isi pasal 340 KUHP.

"Namun mungkin yang meringankan adalah terdakwa Dona yang memiliki bayi setelah dia melahirkan bulan lalu," katanya.

Seperti biasa, sidang yang digelar di ruang Chakra Pengadilan Negeri Pekanbaru dikawal oleh sejumlah Polisi dan ruang sidang tampak penuh oleh pengunjung dan media.

Terdakwa yang menggunakan baju putih tampak tenang mendengar tuntutan JPU.