Banten Terbitkan SK Penurunan Tarif AKDP 8,57, 13,16 Persen

id banten terbitkan sk penurunan tarif akdp 857 1316 persen

Banten Terbitkan SK Penurunan Tarif AKDP 8,57, 13,16 Persen

Serang, (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Surat keputusan (SK) gubernur tentang tarif baru 44 trayek angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), dan sudah ditandatangani Plt Gubernur Banten Rano Karno.

"Hari ini SK tarif baru untuk AKDP telah diteken Plt Gubernur Banten. Sekarang tinggal diundangkan oleh Biro Hukum dan besok kami akan melakukan koordinasi dengan Polda Banten dan Organda untuk melakukan sosialisasi," kata Kepala Dishubkominfo Provinsi Banten Revri Aroes di Serang.

Ia mengatakan, penurunan tarif di Banten ditetapkan dengan jarak batas atas dan jarak batas bawah sesuai dengan AKDP jenis premium yang tarifnya disepakati turun sebesar 13,16 persen, dan AKDP jenis bahan bakar solar yang turun sebesar 8,57 persen.

Pihaknya berharap semua AKDP yang menjadi tanggung jawab Dishubkominfo Banten mematuhi keputusan tarif baru tersebut.

"Dalam SK Plt gubernur sudah diatur batas atas dan batas bawah setelah tarif sebelumnya dikalikan dengan penurunan tarif yang telah disepakati sebelumnya," kata Revri.

Kepala Bidang Hubungan Darat Dishubkominfo Banten, Sucipto mengatakan, tarif baru sudah bisa diberlakukan mulai 28 Januari. Namun demikian, agar lebih efektif dan tidak timbul gejolak di lapangan, pihaknya terlebih dulu melakukan sosialisasi bersama dengan Organda dan Polda Banten.

"Besok tarif baru sudah mulai berlaku, namun karena SK Plt gubernur baru keluar, kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu," kata Sucipto.