Presiden Jangan Gunakan Standar Ganda Angkat Pejabat

id presiden jangan, gunakan standar, ganda angkat pejabat

Presiden Jangan Gunakan Standar Ganda Angkat Pejabat

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pengamat Politik dari Universitas Andalas, Drs Syaiful Wahab MSi berpendapat bahwa semestinya Presiden Jokowi tidak memberlakukan standar ganda dalam pengangkatan pejabatnya.

"Semestinya Presiden Jokowi membuat keputusan tegas bahwa anggota kabinetnya, termasuk Kapolri dan Jaksa Agung harus melalui pertimbangan KPK. Tidak memberlakukan standar ganda dalam pengangkatan pejabatnya," kata Syaiful Wahab dihubungi dari Pekanbaru, Rabu.

Pendapat demikian disampaikannya bagaimana cara mencari solusi perseteruan antara Polri-KPK.

Menurut dia, perseteruan antara KPK dan POLRI sudah sering kali terjadi, tetapi kali ini sumber masalah perseteruan itu terjadi ketika Budi Gunawan (calon Kapolri) dijadikan status tersangka oleh KPK.

Meskipun BG telah disetujui oleh DPR RI dan Presiden, namun jika Presiden memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung pemberantasan korupsi, semestinya Presiden bukan hanya menunda pelantikan Budi Gunawan, tetapi meminta kepada DPR RI untuk mengusulkan nama-nam calon lain yang memiliki "track record" yang bersih.

"Apalagi masih banyak calon lain yang pernah masuk ke DPR RI untuk diusulkan menjadi Kapolri," katanya dan memandang bahwa agak aneh memang, ketika DPR RI mengetahui bahwa BG masih bermasalah dengan KPK terkait dengan rekening gendut pada tahun 2010, namun DPR tetap bersepakat mengusulkan BG menjadi Kapolri, kecuali Partai Demokrat yang tidak sepakat, yang kemudian diikuti oleh PAN.

Presiden Jokowi, kata Dekan III FISIP Unand lagi, mestinya menahan diri untuk tidak langsung begitu saja menerima usulan tersebut jika Presiden punya sensitifitas dan spirit anti korupsi.

Karena Presiden sedang diberi "bola panas", yang disadari atau tidak akan berhadapan dengan pegiat atau aktivis anti korupsi. Padahal hampir semua menteri yang diangkat oleh Jokowi selalu minta pertimbangan KPK bahwa yang bersangkutan harus terbebas dari kasus korupsi.