Peneliti: Idealnya Revisi PP Gambut Pakai Permentan

id peneliti idealnya, revisi pp, gambut pakai permentan

Peneliti: Idealnya Revisi PP Gambut Pakai Permentan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Peneliti gambut tropis Universitas Riau menyatakan idealnya revisi peraturan pemerintah memakai Peraturan Menteri Pertanian No.14/2009 mengenai muka air gambut minimal 0,6 untuk sawit dan 0,8 meter bagi hutan tanaman industri sebelum diterapkan pada Mei 2015.

"Sebenarnya Permentan tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budi Daya Kelapa Sawit yang menyatakan 60-80 centimeter, itu sudah cukup baik bagi budidaya tanaman di lahan gambut," papar peneliti gambut tropis Universitas Riau Wawan di Pekanbaru, Rabu.

Dalam Peraturan Pemerintah No.71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut telah membatasi permukaan air tanah maksimal 0,4 meter menimbulkan protes keras dari kalangan akademisi kampus maupun para pengusaha bidang kehutanan.

Menurut Wawan, tidak mungkin kedalaman permukaan air tanah pada lahan gambut dibatasi atau di kunci pada satu titik tertentu karena tidak baik bagi pertumbuhan budi daya tanaman seperti di PP Gambut 0,4 meter karena bisa berdampak negatif bagi tanaman itu sendiri.

Jadi harus berada pada kisaran antara 60-80 centimeter untuk jenis tanaman kelapa sawit dan antara 80 centimeter sampai 1 meter bagi hutan tanaman industri jenis akasia dengan emisi tidak terlalu besar dari tanaman tersebut.

"Tetapi kalau sudah lewat dari itu, emisi besar dan produktifitas turun. Kenapa?, karena air tidak naik ke atas sehingga kavelaritas tidak sampai ke permukaan. Akibatnya apa?. Akar jadi mati di permukaan, padahal akar banyak di atas," katanya, menjelaskan.

"Kemudian dekomposisi serasa oleh biota tanah di atas dan itulah yang menyuplai hara. Kalau air tidak masuk, dekomposisi tidak terjadi dan akar tidak berkembang. Jelas produksi biomassa turun, produktifitas turun, sementara emisi masih besar. Rugi betul itu. Jadi 60-80 centimeter itu cukup baik," ucap Wawan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya akhir tahun 2014 mengatakan, pemerintah akan memperhatikan kepentingan pelaku usaha terutama melakukan revisi peraturan turunan Undang-undang No.31/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terdapat dua poin aturan yang bakal diubah yakni ketentuan mengenai muka air lahan gambut. Saat ini, muka air gambut ditetapkan minimal 40 centimeter dan poin kedua mengenai ketentuan pemanfaatan lahan gambut sebagai area komersial asalkan memenuhi syarat lingkungan.

Selama ini, pengusaha mendesak agar penetapan ketinggian minimal permukaan air itu tidak dipukul rata. Penentuan harus didasarkan kondisi lahan gambut pada tiap lokasi yang berarti harus ada pengukuran yang objektif untuk menentukan batas minimal ketinggian muka air.

Meski tengah dikaji ulang, Siti optimistis implementasi tetap dilakukan sesuai tenggat waktu yaitu pada Mei 2015. "Kami sedang lakukan tinjauan karena industri yang terimbas PP Gambut tidak hanya kayu, tapi juga minyak kelapa sawit. Kami tidak mau perusahaan itu mati karena PP ini," ucapnya.

Kemen LHK mencatat, saat ini luas lahan gambut mencapai 14 juta hektare. Luas lahan gambut yang bisa dimanfaatkan oleh pengusaha mencapai 7 juta hektare dan tersisa sekitar 3,6 juta hektare sampai 4 juta hektare.

Seluas 1,7 juta hektare lahan gambut sudah dimanfaatkan untuk areal kebun kelapa sawit serta 1,7 juta hektare untuk hutan tanam industri.