47 Anak Usia Sekolah Pekanbaru Terjerat Hukum

id 47, anak usia, sekolah pekanbaru, terjerat hukum

 47 Anak Usia Sekolah Pekanbaru Terjerat Hukum

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pejabat Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mengatakan selama 2014 tercatat 47 anak usia sekolah di wilayahnya terjerat kasus hukum atas tindak kejahatan yang mereka lakukan.

"Kita dapat informasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Pekanbaru," kata Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi di Pekanbaru, Kamis, menanggapi kejadian tawuran anak sekolah SMPN 21 Marpoyan yang berakibat meninggalnya seorang ibu rumah tangga akibat lemparan batu.

Kata dia tingginya kasus anak usia sekolah yang terjerat hukum di wilayahnya itu tidak terlepas dari beberapa faktor sebab akibat, baik yang datangnya dari lingkungan luar rumah maupun keluarga.

Untuk lingkungan luar rumah, termasuk tempat mereka bersekolah menimba ilmu papar dia, sangat mempengaruhi jika anak tidak mendapatkan pengawasan dan kontrol dari keluarga.

Dengan kebebasan waktu yang diberikan tanpa disiplin dari orang tua membuat anak disibukkan dengan aktifitas luar yang rawan mengundang aksi kejahatan.

Diperparah lagi, jika orang tua kurang memberikan perhatian dan kasih sayang kepada anak dan bisa mendorong anak memilih jalan yang mereka tidak tahu resikonya.

"Kita sangat prihatin tiap tahun jumlah anak yang terjerat hukum meningkat, tahun lalu mencapai 47 anak," katanya.

Menurut dia, anak usia sekolah yang terjerat hukum ini, diduga telah melakukan tindak pidana ringan hingga berat. Selain ada unsur sengaja, terbanyak karena diluar keinginan sendiri, sebab anak usia sekolah belum memiliki pemikiran yang dewasa.

Berbeda dengan orang dewasa semua tindakannya jelas sudah atas sepengetahuannya.

Karena itu menurut dia, rata-rata faktor penyebabnya kurang perhatian orang tua di rumah, sehingga mencari pelarian keluar rumah yang menawarkan berbagai pengaruh, seperti kekerasan, obat-obat terlarang, seks dan sebagainya.

"Bisa juga karena pengaruh internet, "katanya.