Polda Riau Pertanyakan Hilangnya Sabu Dalam Dakwaan

id polda riau, pertanyakan hilangnya, sabu dalam dakwaan

Polda Riau Pertanyakan Hilangnya Sabu Dalam Dakwaan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Polda Riau mempertanyakan hilangnya barang bukti narkotika jenis sabu seberat 350 gram dalam dakwaan jaksa pada sidang terdakwa Zulhermis di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Riau, AKBP Budi Santoso, di Pekanbaru, Kamis, mengatakan pihaknya akan menelusuri hilangnya barang bukti tersebut mengenai kemungkinan ada kesalahan dalam proses penyidikan polisi.

"Akan kita telusuri, apakah pada penyidik Polresta Pekanbaru, atau jaksa," kata Budi Santoso kepada wartawan.

Terdakwa Zulhermis merupakan tersangka dalam penangkapan dalam operasi Cipta Kondisi akhir tahun 2014. Sebelumnya Zulhermis diamankan oleh Polsek Limapuluh Pekanbaru pada 18 Oktober 2014 dengan barang bukti empat butir ekstasi dan 1,15 gram sabu.

Polisi terus mengembangkan kasus tersebut, dan dalam penggeledahan di rumah Zulhermis di Dusun Koto Semiri, Kabupaten Kampar, polisi kembali menemukan 350 gram sabu. Polisi menemukan narkotika itu di dalam lemari pakaian, dan ditaksir senilai Rp300 juta.

Namun, dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Zulhermis ditangkap atas sangkaan memiliki empat butir ekstasi dan 1,15 gram sabu. Dakwaan tak menyertakan barang bukti 350 gram sabu yang diamankan dari kediaman Zulhermis di Dusun Koto Semiri Kabupaten Kampar.

"Kita akan cari kejelasan duduk perkaranya, dengan memintai keterangan penyidik," katanya.

Sementara itu, Kasubbid Provost Polda Riau, Kompol Zalukhu, mengakui hal tersebut bisa membuat institusi kepolisian terlihat lemah dalam menangani kasus narkoba. "Untuk memberantas narkoba, semuanya ada ditangan polisi, dan ini tidak boleh dimainkan," tegasnya.

Zalukhu berjanji akan menyelidiki ke mana hilangnya barang bukti sabu seberat 350 gram itu. "Nanti akan kita panggil penyidiknya," katanya.