BPOM Riau Uji Laboratorium Sampel Buah Apel

id bpom riau, uji laboratorium, sampel buah apel

BPOM Riau Uji Laboratorium Sampel Buah Apel

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Riau melakukan uji laboratorium terhadap sampel buah apel impor hasil sidak di sejumlah toko buah yang diduga terkontaminasi bakteria Listeria monocytogenes.

"Kami melakukan pengujian ini untuk memastikan apel yang dijual di Riau apakah positif terkontaminasi oleh Bakteri Listeria monocytogenes atau tidak," kata Staf Bidang Serlik BPOM Riau, Eva di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan, uji laboratorium ini akan membutuhkan waktu sekitar tujuh hari untuk dapat memastikan apakah buah apel yang dimaksud mengandung bakteri atau tidak.

Menurutnya, bakteri jenis Listeria monocytogenes sangat berbahaya, karena jika terkonsumsi oleh orang yang sehat maka akan menyebabkan demam tinggi. Kemudian jika dikonsumsi oleh anak anak, dalam jangka panjang akan berakibat fatal. "Fatal itu maksudnya bisa berujung kematian," katanya.

Sebelumnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kabupaten Bengkalis, Riau, menemukan dua jenis apel impor berbahaya saat inspeksi mendadak di sejumlah toko buah.

Kedua jenis apel tersebut adalah Apel merek Granny Smit berwarna hijau dan apel merek Gala berwarna merah hati.

Sementara itu Dinas Kesehatan Provinsi Riau mengeluarkan peringatan untuk seluruh Dinas Kesehatan tiap kabupaten/kota setempat agar segera menarik peredaran apel Granny Smith dan Gala yang diduga mengandung bakteri berbahaya jenis Listeria monocytogenes.

"Apel asal Amerika ini sangat berbahaya jika dikonsumsi secara terus menerus dan harus ditarik dari peredaran," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin.

Zainal mengatakan, pihaknya sempat mendapat informasi jenis apel tersebut sempat beredar di wilayah Kota Pekanbaru dan beberapa wilayah kabupaten di Riau lainnya.

"Kami berharap seluruh dinas kesehatan di tingkat kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan instansi atau lembaga lain untuk segera melakukan penarikan apel jenis ini. Jangan tunggu beredar lama karena berbahaya," katanya.

Selain dinkes kabupaten/kota, lanjut dia, pihaknya juga menyurati seluruh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru.