KSOP Dumai Bentuk Pelayanan Terpadu Berbasis WEB

id ksop, dumai bentuk, pelayanan terpadu, berbasis web

 KSOP Dumai Bentuk Pelayanan Terpadu Berbasis WEB

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai, Provinsi Riau, berupaya meningkatkan kinerja pelayanan dengan membentuk sistem terpadu berbasis web untuk kemudahan bagi semua pengguna jasa di pelabuhan.

Kepala KSOP Dumai M Dahlan Haickal di Dumai, Jumat, mengatakan, sistem pelayanan berbasis web ini tengah dimatangkan secara bertahap guna menjalankan intruksi dari Kementrian Perhubungan RI.

"Pelayanan terpadu ini baru dijalankan beberapa hari terakhir, dan secara bertahap akan dimatangkan lagi untuk kepentingan melayani dengan maksimal para pengguna jasa di kepelabuhanan," jelasnya.

Menurut dia, dirancangnya bentuk pelayanan ini diyakini akan berdampak positif dalam meningkatkan kinerja KSOP, diantaranya, mencegah pungutan liar, sistem pendataan bagus dan terpusat, memudahkan pengawasan serta melayani pengguna jasa dengan prima.

Sistem ini, lanjut dia, bertujuan memperbaiki kualitas pelayanan kepada semua pemangku kepentingan yang melakukan pengurusan perizinan sesuai kewenangan KSOP.

"Ada tiga amanat pelayanan KSOP yang akan ditingkatkan pelayanannya, yaitu keselamatan berlayar, angkutan perairan dan perlindungan lingkungan maritim kepelabuhann," jelasnya.

Meski kebijakan baru ini belum dapat diterima banyak pihak, baik internal maupun eksternal, namun dia yakin setelah dijalankan dengan sistem yang matang akan memberikan manfaat besar.

Kebijakan baru ini, lanjut dia, merupakan bagian dari perubahan sistem pelayanan menjadi lebih prima dan komitmen pemerintah memberikan fungsi manfaat bagi kepentingan para pengguna jasa di pelabuhan.

"Bertahap kita akan matangkan sistem pelayanan pelayaran ini sesuai fungsi melayani bukan dilayani," urainya.

Seorang pekerja agen pelayaran Ari mengaku sejak diterapkan kebijakan baru di KSOP dalam beberapa hari terakhir, dari waktu normal pengurusan izin sekitar kurang lebih 1 jam, kini harus menunggu lama.

"Biasa bisa mengurus cepat, sekarang terpaksa harus menunggu lama karena ada kebijakan baru yang kami anggap menambah pelik pengurusan izin," sebutnya.