DPRD Riau Minta Honorer K2 Titipan Dibuang

id dprd riau, minta honorer, k2 titipan dibuang

DPRD Riau Minta Honorer K2 Titipan Dibuang

Pekanbaru, 4/1 (Antara) - Komisi A DPRD Riau meminta pegawai honorer kategori dua (K-2) yang terindikasi "titipan" di pemerintahan provinsi dibuang saja agar pelaksana tugas gubernur tidak ragu-ragu menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby, Rabu mengatakan SPTJM itu merupakan satu-satunya syarat tersisa agar pegawai honorer K-2 bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

Sampai saat ini, lanjut dia, beberapa pegawai honorer K-2 sudah hampir satu tahun tidak diangkat sejak dinyatakan lulus.

"Ini karena dalam SPTJM ada ketentuan sanksi administrasi dan pidana yang akan diterima jika tidak sesuai persyaratan. Jadi kita minta yang "siluman" atau "titipan" itu dibuang saja," katanya setelah menerima puluhan honorer itu di DPRD Riau, Pekanbaru, Rabu.

Dia juga menyampaikan bahwa dalam format SPTJM, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau awalnya menghilangkan tulisan adanya sanksi administrasi dan pidana. Kemudian setelah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara, sanksi itu harus ada.

"Inilah mungkin yang membuat Plt Gubernur ragu," imbuhnya.

Sebelumnya, honorer K-2 mengadukan nasibnya ke DPRD Riau terkait belum diangkatnya mereka jadi PNS. Padahal sudah lulus ujian, diverifikasi beberapa kali dan syarat sudah dinyatakan lengkap oleh Badan Kepegawaian Negara.