Menteri Pimpin Rapat Aksi Pencegahan Kebakaran Lahan

id menteri pimpin, rapat aksi, pencegahan kebakaran lahan

Menteri Pimpin Rapat Aksi Pencegahan Kebakaran Lahan

Rengat, (Antarariau.com) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memimpin langsung rapat koordinasi rencana aksi pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Gedung Daerah Pekanbaru, Riau, Rabu.

Turut hadir dalam rapat itu Plt Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman, Kepala BNPB Syamsul Arif, Kepala BMKG Andi Eka Sakiya, Kapolda Riau, Bupati/Wali Kota se-Riau serta direksi dan perwakilan dari perusahaan swasta di Riau.

"Wakil Bupati Indragiri Hulu Harman Harmaini didampingi Kepala Dinas Kehutanan Suseno Adji, Kepala Dinas Perkebunan Hendrizal, Badan Lingkungan Hidup ikut hadir sebagai perwakilan dari Inhu," kata Kepala Bagian Humas Pemkab Indragiri Hulu Jawalter S di Rengat.

Ia mengatakan rapat ini berjalan lancar bahkan dalam kesempatan itu juga dihadiri oleh tokoh pemerhati lingkungan hidup Wimar Witoelar dan Aris Gunawan dari akademisi Universitas Riau.

"Plt Gubernur Riau menyampaikan bahwa kebakaran lahan hutan yang hampir setiap tahun terjadi di kawasan lahan hutan di Riau menjadi hal yang begitu lumrah terjadi," sebutnya.

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan kepada setiap bupati/ wali kota serta para perwakilan dari dunia usaha dapat menyatukan visi demi mencari solusi yang tepat dalam melakukan usaha pencegahan terhadap bencana Karhutla ini.

"Pl. Gubernur Arsyad Juliandi Rachman menyerahkan Peraturan Gubernur kepada seluruh bupati/ wali kota yang hadir dalam rakor tersebut," ujarnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr Siti Nurbaya menyampaikan bahwa rakyat memiliki hak konstitusional untuk menikmati lingkungan yang bersih dan sehat sehingga pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan berbagai strategi serta usaha dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

"Negara kita merupakan bagian dari komunitas dunia internasional, akibat kebakaran hutan dan lahan berdampak terhadap sejumlah negara tetangga yang wilayahnya berada dekat dengan Indonesia," terangnya.

Dijelaskannya, rencana aksi pencegahan Karhutla melalui 16 langkah menjadi fokus pembahasan, diantaranya penetapan wilayah gambut dalam sebagai kawasan lindung dalam rencana tata ruang wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota (RT/RW), Pembinaan dan Pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi khususnya yang berada dikawasan gambut dalam.

"Memastikan perusahaan melaksanakan tata kelola air, untuk memastikan gambut tetap basah dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan dan penutupan kanal untuk menjaga lahan gambut tetap basah dan tidak terbakar," ulasnya.

Dilanjutkannya, selain tiu juga pelaksanaan evaluasi terhadap luas konsesi perusahaan yang terbakar kawasannya, peningkatan kapasitas Pemda dalam upaya menyelesaikan konflik di 17 konsesi objek audit, membangun sistem informasi yang terintegrasi dengan Karhutla Monitoring System (KMS) BP REDD.

Peta rawan kebakaran Kemenhut dan sistem Peringatan Dini Musiman Kebakaran Hutan dan Lahan (SPDMKHL) BP REDD, penyusunan peraturan kepala daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang mengatur seluruh aspek secara detail terkait dengan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.