Pekanbaru, (Antarariau.com) - Maraknya konflik terkait sengketa lahan di berbagai wilayah tanah air sebagian besar akibat izin ganda yang dikeluarkan pemerintah daerah dan pusat tanpa mengedepankan undang-undang yang yang berlaku, kata Profesor Maria Sumarjono.
"Sejauh ini masih banyak Pemda yang tidak paham aturan penerbitan izin berkaitan dengan kawasan hutan," kata Profesor Maria dari Universitas Gajahmada saat menjadi narasumber KPK diacara Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Bersama Kementerian Dalam Negeri, Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kemen PU dan Badan Pertanahan Nasional di Pekanbaru, Kamis.
Maria menjelaskan, maka sosialisasi ini penting dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman Undang-undang tentang Pertanahan dan Kehutanan yang diharapkan mampu menekan peristiwa konflik yang sejauh ini cukup marak terjadi di sejumlah wilayah tanah air.
Seperti di Riau, menurut dia sejauh ini juga masih menjadi satu dari sekian banyak daerah yang terus menerus terjadi konflik lahan hutan.
"Maka penting disosialisasikan tentang petunjuk pelaksana peraturan bersama beberapa kementerian ini. Harapannya, peraturan bersama ini akan menyatukan kesepakatan dan kesepahaman berkaitan dengan kawasan hutan dan lahan di seluruh wilayah tanah air," katanya.
Dalam acara ini, turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Kapolda Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan, serta sejumlah direktur jenderal dari Kementerian Dalam Negeri, LHK, Kementerian Pekerjaan Umum dan pejabat dari Badan Pertanahan Nasional.
Plt Gubernur Riau dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi mengenai peraturan bersama ini sangat bermanfaat untuk diikuti karena memang cukup banyak persoalan pertanahan di Riau.
"Peraturan bersama ini juga merupakan suatu hal yang kami nantikan untuk menuntaskan berbagai persoalan berkaitan dengan pertanahan dan kehutanan," katanya.
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah pejabat kepala dinas di berbagai wilayah kabupaten/kota di Riau dan beberapa kabupaten dari provinsi tetangga seperti Sumatera Barat.
Menurut catatan pemerintah daerah setempat, di Riau cukup banyak terjadi konflik sengketa lahan berkaitan dengan penguasaan hutan. Ratai-rata kasus yang terjadi adalah konflik antara masyarakat dengan pemerintah daerah dan perusahaan.
Penyebab dari kasus tersebut kebanyakan karena penerbitan izin ganda baik dari Pemda maupun pemerintah pusat.
Berita Lainnya
34,33 hektare lahan di Bengkalis habis akibat karhutla
25 March 2024 19:47 WIB
BPBD: Kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan di Bangka Belitung capai Rp150 miliar
02 November 2023 12:10 WIB
Warga Dumai tagih janji Pertagas ganti rugi lahan terpakai akibat penanaman pipa gas
22 November 2021 20:49 WIB
Pakar lingkungan nilai konflik di lahan Desa Gondai akibat kurang pengawasan
30 March 2021 17:38 WIB
Riau hujan hampir tiap hari akibat modifikasi cuaca
14 May 2020 4:20 WIB
Petani gugat pejabat Polda Riau akibat plang nama klaim lahan sawit
31 March 2020 13:20 WIB
Riau kehilangan Rp107 triliun akibat 1,4 juta hektare sawit ilegal
03 February 2020 17:47 WIB
Konflik gajah Sumatera dengan manusia di Riau meningkat akibat kebakaran Tesso Nilo
14 October 2019 12:52 WIB