Kemendagri Tetapkan Tapal Batas INHU-INHIL

id kemendagri tetapkan tapal batas inhu-inhil



Rengat, (Antarariau.com) - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah menetapkan tapal batas wilayah antara Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau di kilomter 10.

"Saat ini tinggal menunggu SK dari Kemendragri untuk selanjutnya di sosialisasikan kepada masyarakat terutama yang tinggal di daerah perbatasan dimaksud dalam putusan tersebut," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Indragiri Hulu (Inhu), Hendry di Rengat, Jumat.

Ia mengatakan, dengan penetapan batas itu, lima desa yang sebelumnya masuk dalam wilayah Kabupaten Inhil sesuai Peraturan Gubernur Riau, kembali masuk ke Kabupaten Inhu.

Penetapan tapal batas wilayah antarkabupaten berada di KM 10 itu berdasarkan penolakan Pemkab Inhu atas keputusan Gubernur Riau nomor 28 tahun 2005 yang menyatakan tapal batas di KM 17.

Sementara sebelumnya pada tahun 2000 lalu sudah ada penetapan di KM 10, ujarnya.

Menurut dia, di daerah KM 10 itu juga terdapat sejumlah bagunan fasilitas umum bersumber APBD Pemkab Inhu, bahkan administrasi kependudukan warga di daerah itu tercatat di Kabupaten Inhu.

Diantara lima desa yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Inhil yakni Talang Lakat, Danau Rambai, Penyaguhan, Belimbing dan Sungai Akar, saat ini ke lima desa itu kembali dalam wilayah Inhu.

Setelah tapal batas wilayah tersebut tuntas, saat ini Pemkab Inhu tengah konsentrasi untuk menuntaskan tapal batas wilayah Kabupaten Inhu dengan Pelalawan, kedua belah pihak sudah sering melakukan pertemuan.

Untuk tapal batas wilayah dengan Kabupaten Pelalawan terdapat dua titik perbedaan yakni di SDN 012 Desa Air Putih di Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan gerbang selamat datang di Desa Banjar Balam Kebupaten Inhu.

"SDN 012 itu berada dalam wilayah Kabupaten Inhu tetapi biaya dan operasional sekolah tersebut dari Kabupaten Pelalawan," ucapnya.