20 Napi Rutan Kelas II B Inhu Dipindahkan Ke LP Pekanbaru

id 20 napi, rutan kelas, ii b, inhu dipindahkan, ke lp pekanbaru

20 Napi Rutan Kelas II B Inhu Dipindahkan Ke LP Pekanbaru

Rengat, (Antarariau.com) - Sebanyak 20 warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru akibat overkapasitas.

"Kelebihan tahanan ini sudah berlangsung lama sehingga pihak Rutan mengajukan permohonan pemindahan napi ke Kanwil Kemenkumham Riau," kata Kepala Rutan Rengat Gumilar Budi Rahayu di Rengat, Sabtu.

Gumilar Budi Rahayu mengatakan bahwa pengusulan pemindahan itu bagi napi yang hukumannya lima tahun ke atas dan memenuhi persyaratan khusus sehingga akan membantu mengurangi sesaknya napi di Rutan Rengat.

Pemindahan napi ini, menurut dia, melalui kriteria. Misalnya, ada beberapa napi dengan hukuman tinggi, yakni mencapai 15 tahun, tetapi tidak diusulkan pindah sebab selama ini berdasarkan penilaian yang dilakukan rutan yang bersangkutan berkelakuan baik dan aktif mengikuti berbagai kegiatan di rutan.

Napi yang diusulkan pindah, lanjut dia, umumnya yang terganjal kasus narkoba, asusila terutama yang berkaitan dengan undang-undang perlindungan anak, bahkan di antaranya ada juga napi yang terganjal hukuman lainnya yang juga ikut dipindahkan.

"Jumlah napi mencapai 290 orang, sementara daya tampung Rutan Rengat hanya untuk 175 orang," ujarnya.

Menurut Gumilar, walaupun saat ini ada pemindahan sejumlah napi, kondisi tetap saja overkapasitas. Akan tetapi, langkah itu adalah upaya membantu meluangkan tempat napi sehingga tidak terlalu sesak dan sempit.

"Kami berharap semua berjalan lancar," katanya.