Pekanbaru, (Antarariau.com) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Provinsi Riau mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika pelayanan PLN merugikan masyarakat seperti apa yang dialami oleh salah seorang warga Pekanbaru, Emi Ansar beberapa waktu lalu.
"Laporkan saja ke YLKI atau instansi terkait jika memang PLN tidak memberikan pelayanan yang baik atau justru merugikan masyarakat," kata Ketua YLKI Riau, Sukardi Ali Azhar di Pekanbaru, Minggu.
Ia mengatakan, dengan sikap aktif dari konsumen dalam memberikan kritikan atau aduan yang sifatnya untuk memperbaiki pelayanan, maka akan berdampak positif terhadap kinerja PLN.
Lebih lanjut, selama tahun 2014, aduan masyarakat diterima oleh YLKI yang berkaitan dengan PLN cukup tinggi.
"YLKI mencatat, aduan masyarakat terhadap PLN pada urutan ketiga terbanyak pada tahun lalu," ujarnya.
Aduan masyarakat terhadap PLN yang paling dominan, lanjut Sukardi adalah pembayaran tagihan yang selalu lebih mahal, karena petugas rekanan PLN yang bertugas mencatat meteran tidak jeli atau seringkali salah.
Sementara itu terkait dengan persoalan yang dihadapi oleh Emi Ansar, pelanggan PLN dengan daya 1.300 va yang ditagih Rp12 juta perbulan oleh PLN Pekanbaru, ia mengaku baru mengetahuinya.
"Saya baru mendengarnya, namun saya fikir dengan daya 1.300 va tidak mungkin Emi harus membayar dengan tagihan mencapai Rp12 juta perbulan," ujarnya.
Ia juga menyesalkan sikap PLN yang mewajibkan kepada Emi untuk membayar nominal itu dan mencabut arus listrik ke rumahnya.
Namun di sisi lain, setelah mendengar kronologis kasus Emi Ansar ia juga mempertanyakan PLN yang tidak segera mencabut arus listrik walaupun pelanggan tersebut menunggak lebih dari tiga bulan.
"Ada apa dengan PLN?, seharusnya ini menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Emi Ansar melapor ke Ombudsman setelah tagihan listrik rumah tangga sebesar 1.300 va yang normalnya Rp400.000 perbulan secara mendadak naik 3.000 persen hingga mencapai Rp12 juta/bulan.
Ia mengatakan pembayaran tidak wajar tersebut dialaminya sejak awal hingga akhir 2013 lalu, dimana tagihan yang ia harus bayarkan bervariasi, namun nominalnya tidak masuk akal.
Sementara itu, Ombudsman perwakilan Provinsi Riau menyurati PLN terkait untuk klarifikasi terkait laporan Emi.
Berita Lainnya
YLKI Dukung Konsumen laporkan PLN KE BPSK
08 October 2013 14:04 WIB
Presiden Joko Widodo minta Pertamina dan PLN lapor jika butuhkan dukungan politis
20 November 2021 13:27 WIB
Pemkab Bengkalis juga Nunggak Listrik PJU Hingga Rp4,8 Miliar, PLN Akan Putuskan Jika Tak Bayar
28 July 2018 14:10 WIB
PLN: Pemeliharaan Gardu Induk Harus Dilakukan, Jika Tidak Akan Rusak
30 March 2016 17:28 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB