Baperda DPRD Riau Belum Kerjakan Prolegda 2015

id baperda dprd, riau belum, kerjakan prolegda 2015

Baperda DPRD Riau Belum Kerjakan Prolegda 2015

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Riau sampai saat ini belum mengerjakan satu pun Proyek Legislasi Daerah (Prolegda) karena masih dalam proses pengajuan apa yang akan menjadi prioritas untuk didahulukan.

"Jadwal per tahun sudah kita sampaikan, Maret ini akan mulai dikerjakan. Saat ini akan diajukan apa yang menjadi prioritas untuk dikerjakan lebih dulu," kata Wakil Ketua Baperda DPRD Riau, Sumiyanti di Pekanbaru, Senin.

Dia mengatakan jadwal prolegda yang telah disusun terdiri dari 22 rancangan peraturan daerah (raperda). Diproyeksikan, kata dia, dalam satu bulan tersebut ada tiga raperda yang dikerjakan dalam jangka waktu tujuh bulan.

Oleh karena itu, jika sudah ada yang diprioritaskan, maka tahapan pertamanya nanti akan disampaikan penjelasan terkait rancangan peraturan daerah yang akan dikerjakan. Setelah itu, dimintai persetujuan dari seluruh anggota DPRD Riau.

Menurut dia, raperda yang menjadi prioritas untuk diselesaikan saat ini adalah trerkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, sampai saat ini terhambat karena belum disetujui oleh kementerian kehutanan.

"Ini tinggal kemauan pusat agar memberikan percepatan karena sudah disetujui

oleh tim terpadu," ujarnya.

Sementara itu, prolegda yang tidak menjadi prioritas, lanjut dia, adalah terkait penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebelumnya juga merupakan prolegda 2014, tapi belum selesai.

"Saat itu kita belum rekomendasikan karena ada regulasi yang tidak sesuai dengan aturan. Penyertaan modalnya diberikan terlebih dulu lalu baru perdanya. Ini dikaji dulu apakah diperbolehkan atau tidak," sambungnya.

Ketua Komisi C DRD Riau yang bermitra dengan BUMD, Aherson terkait raperda itu

mengatakan pihaknya tidak terlibat dalam hal itu. Dikatakannya, jika permintaan penambahan modal baru perlu rekomedasi Komisi C.

"Kalau itu modal sudah diberikan, dulu hanya melalui peraturan gubernur, sekarang harus dengan perda. Kita berikan rekomendasi kalau minta pertambahan modal lagi,"

sebutnya.