Legislator: Pilkada Dengan APBD Rawan Kepentingan Politik

id legislator pilkada, dengan apbd, rawan kepentingan politik

Legislator: Pilkada Dengan APBD Rawan Kepentingan Politik

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemilihan kepala daerah bupati/wali kota dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) rawan kepentingan politik karena ada diantara pemegang kuasa anggaran itu sendiri yang juga mencalonkan diri atau pun mendukung calon tertentu jadi kepala daerah.

"Kemungkinan kepentingan politik itu pasti ada. Tinggal fungsi kontrol yang harus ditingkatkan, baik itu oleh masyarakat ataupun media," kata Legislator Komisi A DPRD Riau Sumiyanti di Pekanbaru, Senin.

Hal tersebut dikatakannya menanggapi kendala yang dikeluhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait anggaran pelaksanaan Pilkada. Dari sembilan daerah yang akan melaksanakan Pilkada di Riau, lima diantaranya sampai saat ini belum jelas anggarannya.

Lima kabupaten/kota itu anggarannya belum masuk dalam APBD 2015. Hal itu disebabkan pada awalnya tidak direncanakan pada 2015, namun setelah Undang-Undang Pilkada disahkan, penyelenggaraan pemilihannya dimajukan menjadi serentak dengan empat daerah lainnya pada Desember 2015.

Oleh karena itu, kepala daerah sebagai penguasa APBD mempunyai potensi untuk kepentingan politik tertentu. Terlebih lagi, KPU dalam hal ini pada kondisi terdesak membutuhkan anggaran itu.

Untuk mengatasi penganggaran tersebut, kata Sumiyanti, bisa diusulkan pada APBD Perubahan 2015. KPU diminta untuk berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri RI agar itu bisa direalisasikan dengan cepat karena tahapan juga sudah dimulai April.

"Ada aturan yang memungkinkan jika darurat bisa dianggarkan karena niatnya baik. APBD Perubahan mungkin April sudah bisa dibahas dan tidak terlalu ribet lah," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sembilan daerah di Riau akan melaksanakan Pilkada. Empat diantaranya sudah masuk APBD 2015 adalah Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai.

Sementara lima yang belum dianggarkan adalah Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Kuantan Singingi.