Jasa Raharja Bayarkan Santunan Kecelakaan Di Pekanbaru

id jasa raharja bayarkan santunan kecelakaan di pekanbaru

Jasa Raharja Bayarkan Santunan Kecelakaan Di Pekanbaru

Pekanbaru (Antarariau.com) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, memberikan santunan kepada korban luka berat Ny. Kanut (65), penumpang bus ALS dengan nomor polisi BK 7693 DJ bertabrakan dengan truk elpiji dengan nomor polisi BA 8372, di Km 22, atau di depan kedai nasi harapan di Rumbai, Pekanbaru.

"Korban luka berat Ny. Kanut (65) , penumpang bus ALS telah diberikan jaminan perawatan ke RSUD Arifin Achmad sehingga korban tidak perlu mengeluarkan biaya. Untuk biaya perawatan maksimal Rp10 juta,"kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, Kun Wahyu Wardana di Pekanbaru, Senin.

Saat membezuk korban di RSUD Arifin Achmad, Kun Wahyu Wardhana didampingi Kasubag administrasi pelayanan M. Yunus Sahrin dan Humas Jasa Raharja Azwin.

Menurut Kun Wahyu, setiap korban yang luka yang dirawat di RS akan dimudahkan mendapatkan pelayanan medis karena Jasa Raharja telah memiliki kerjasama dengan 26 RS, sehingga pihak RS tidak perlu ragu memberikan perawatan kepada korban kecelakaan lalulintas karena ada jaminan dari Jasa Raharja.

"Bagi korban yang luka-luka akan mendapatkan pelayanan setelah mereka melengkapi persyaratan sesuai prosedur yang ditetapkan antara lain laporan polisi," katanya.

Sesuai prosedur, katanya lagi, maka santunan sudah bisa dibayarkan jika korban atau ahli waris korban memenuhi sejumlah kelengkapan selain laporan polisi, juga kuitansi bukti pembayaran perawatan dari rumah sakit bagi korban luka-luka.

Selain itu, korban juga harus melengkapi identitas diri atau KTP dan jika korban diwakilkan maka yang mewakili harus membawa surat kuasa.