Pekanbaru, (Antarariau.com) - Tim gabungan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan dan Polda Riau membongkar paksa rumah toko yang digunakan sebagai gudang barang impor ilegal di Jalan Tanjung Jati Kota Pekanbaru, Riau, Selasa.
Berdasarkan pantauan Antara yang mengikuti proses razia, tim gabungan terpaksa membongkar rumah toko (ruko) bernomor 20b itu karena sempat dipaksa bermain "kucing-kucingan" oleh pemiliknya.
"Awalnya kami sudah melakukan upaya persuasif tapi tidak digubris, padahal kami sudah punya indikasi kuat ini adalah gudang penyimpanan. Karena kami terus terkendala maka diputuskan membongkar paksa dan didalamnya menemukan barang impor ilegal yang sangat banyak," kata Kepala BBPOM Pekanbaru Indra Ginting.
Dari dalam ruko itu, petugas menemukan ratusan kardus berisi berbagai produk panganan impor seperti coklat, permen, kopi, minuman soda dan susu di lantai dasar dan lantai satu. Seluruhnya merupakan produk buatan Malaysia tanpa izin edar atau ilegal.
"Sejauh ini belum ada pemilik yang mau mengaku, tapi kami sudah punya indikasi kuat siapa pelakunya," kata Indra sambil mengatakan jumlah dan nilai semua barang masih dalam proses penghitungan.
Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Pekanbaru Adrizar, mengatakan tim gabungan mendapatkan laporan bahwa ruko di Jalan Tanjung Jati Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh itu selama ini menjadi pemasok barang impor ilegal ke toko-toko di Pasar Bawah, yakni pasar wisata terkenal di Pekanbaru.
"Kami menurunkan tim ke Pasar Bawah dan tim pengintai di gudang tersebut, namun pemiliknya ternyata dapat informasi dan langsung bersembunyi, sementara orang-orang di sekitarnya seperti menutup-nutupi," kata Adrizar.
Ia mengatakan proses pembongkaran ruko turut disaksikan oleh pengurus RT dan Lurah Pesisir serta Koramil. Seluruh barang ilegal itu langsung disita ke kantor BBPOM Pekanbaru. Petugas terpaksa mendatangkan dua unit truk karena banyaknya barang sitaan.
Petugas menduga pemilik semua barang itu adalah satu orang, yakni berinisial KH. Dari empat toko di Pasar Bawah, petugas menyita empat kardus berisi barang ilegal.
Tim gabungan menduga kuat KH juga pemilik tiga ruko di Jalan Tanjung Jati, termasuk ruko nomor 20b yang dibongkar paksa. Namun, Adrizar mengatakan KH terus menyangkal dengan mengatakan pemilik ruko 20b berada di luar kota.
Adrizar mengatakan pelaku bisa dijerat dengan peraturan berlapis mulai dari UU Perlindungan Konsumen, dan UU Kesehatan No.36/2009 pasal197 jo. 106 ayat 1. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Berita Lainnya
Petugas Lapas Pasir Pangaraian Bongkar Peredaran Ganja
10 September 2015 10:56 WIB
Petugas LP Pasir Pangaraian Bongkar Peredaran Narkoba
06 June 2015 17:14 WIB
DPRD Harapkan Petugas Bongkar Bangunan 70 Pintu
27 March 2014 13:15 WIB
Petugas Bongkar Warung Dadakan Di Arena PON
01 September 2012 6:00 WIB
Pedagang Protes Petugas Bongkar Kedai Tanpa Izin
22 September 2011 21:06 WIB
Mantap, KPK hibahkan tanah dan ruko ke Pemkot Pekanbaru
09 August 2019 16:56 WIB
BBPOM di Pekanbaru temukan gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal aneka merek
07 February 2024 10:58 WIB
FOTO - Kementerian Perdagangan RI musnahkan barang bekas impor ilegal di Pekanbaru
17 March 2023 12:05 WIB