Polda Riau Periksa Bupati Rohul

id polda riau, periksa bupati rohul

Polda Riau Periksa Bupati Rohul

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Kepolisian Daerah Riau telah memeriksa Bupati Kabupaten Rokan Hulu Achmad sebagai saksi perkara sengketa panen hasil perkebunan kelapa sawit antara Perseroan Terbatas Budi Murni Panca Jaya dan Pereseroan Terbatas Agro Mitra Rokan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo, Selasa, meluruskan adanya informasi Achmad telah mangkir dari tiga kali pemanggilan penyidik

"Yang bersangkutan telah diperiksa pada pemanggilan ketiga, namun diperiksa sebagai saksi di Rohul pada akhir Februari 2015 lalu," katany.

Bupati Achmad diperiksa sebagai saksi dalam kasus sengketa panen sawit yang menetapkan tujuh orang tersangka dari kalangan masyarakat. Mereka diduga memanen sawit dilahan yang diakui milik PT BMPJ atas hasutan bupati yang menentang keberadaan perusahaan itu.

Polda sempat melayangkan tiga kali surat pemanggilan kepada Achmad untuk diperiksa sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak memenuhinya dengan alasan yang tidak jelas.

Penyidik kemudian berinisiatif mendatangi Achmad ke Pasirpengaraian, Ibu Kota Rokan Hulu yang berjarak sekitar 100 kilometer dari Pekanbaru untuk kemudian diambil keterangannya.

"Tujuan dari memintai keterangan yang bersangkutan adalah untuk melengkapi berkas perkara ketujuh tersangka dari kalangan masyarakat," kata AKBP Guntur.

Kasus ini sempat diajukan ke praperadilan oleh masyarakat yang tidak menerima penetapan status tersangka tujuh orang warga itu.

Sejauh ini, lanjut dia, penyidik juga terus memantau proses praperadilan yang digelar kemarin dan Polda Riau dalam hal ini mengutus Bidkum Polda untuk melakukan pendampingan dalam proses persidangan.

"Selain itu, kami juga menambah personel untuk pengamanan proses persidangan. Pengamanan dilakukan guna mengantisipasi tindakan gangguan keamanan yang terjadi, karena sensitifnya persoalan ini," katanya.